KUDUS – Sebanyak 3.862 keluarga penerima manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pencoretan ini lantaran terindikasi pengguna judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdeteksi memakai judol memang akan dicoret dari bantuan sebagai konsekuensi atas melanggar syarat.
Namun, yang bersangkutan masih bisa mengurus kembali reaktivasi bantuan, asalkan melampirkan surat pernyataan bahwa tidak akan memakai judol lagi di kemudian hari. Apabila melanggar, maka akan diblokir dari bantuan untuk seumur hidup.
”Jadi masih diberikan kesempatan, tapi kalau makai judol lagi ya akan diblokir seumur hidup dari daftar penerima manfaat,” ujar Winarno, kemarin (31/8) 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan sembako dan PKH adalah yang masuk dalam kelompok desil 1-4. Meskipun bantuan dihentikan, mereka tetap terdata dalam kelompok desil tersebut, hanya saja hak bantuan diblokir karena melanggar syarat.
Pengajuan reaktivasi bantuan juga dapat dilakukan oleh yang bersangkutan. Kesempatan tersebut diberikan karena dalam sejumlah kasus, rekening atau identitas penerima bantuan digunakan anggota keluarga lain untuk aktivitas judol.
”Masih diberikan pengampunan, nanti bisa melakukan reaktivasi bantuan lagi. Karena beberapa yang dapat bantuan orang tua atau kakek-neneknya, yang main judol anak atau cucunya. KTP-nya dipinjam juga ada,” ungkapnya.
Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui pendampingan Dinsos P3AP2KB Kudus. Penerima yang terdampak harus melengkapi sejumlah dokumen untuk kemudian dikirimkan kembali ke pemerintah pusat.
Salah satu syaratnya yakni surat pernyataan tidak akan mengulangi aktivitas judol yang ditandatangani di atas materai. Selain itu, penerima juga diminta menyertakan foto rumah sebagai bagian dari kelengkapan pengajuan.
Bagi penerima yang sebelumnya menggunakan akun DANA untuk transaksi, akun tersebut harus dihapus. Sementara apabila menggunakan rekening bank, rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut harus diblokir.
”Nanti yang bersangkutan tanda tangan di atas materai, data itu dikirim lagi ke pusat. Lalu, foto rumah, sama nanti dihapus akun DANA jika selama ini menggunakan akun DANA. Kalau menggunakan rekening bank maka harus diblokir,” jelasnya.
Winarno menegaskan, kesempatan reaktivasi hanya diberikan satu kali. Apabila penerima kembali melakukan aktivitas judol setelah bantuan diaktifkan, pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat berupa blacklist permanen.
Berdasarkan data Dinsos P3AP2KB Kudus, penerima bantuan yang terdeteksi berkaitan dengan judol tersebar di seluruh kecamatan. Kecamatan Dawe menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 745 penerima.
”Dawe terbanyak karena memang yang paling banyak mendapatkan bantuan warga Dawe,” ungkapnya.
Rinciannya, Kecamatan Bae sebanyak 229 penerima, Dawe 745, Gebog 563, Jati 401, Jekulo 470, Kaliwungu 447, Kota Kudus 253, Mejobo 301, dan Undaan 453 penerima. (san/him)