Pengelolaan Museum Kretek Kudus Bakal Dialihkan ke Investor, Masih Tunggu Kajian

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:06 WIB
SEJARAH ROKOK: Museum Kretek Kudus menyajikan cerita sejarah pembuatan rokok kretek. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
SEJARAH ROKOK: Museum Kretek Kudus menyajikan cerita sejarah pembuatan rokok kretek. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pengelolaan Museum Kretek di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berpeluang tidak lagi sepenuhnya berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Pemkab Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tengah menyiapkan rencana kerja sama dengan investor untuk mengelola objek wisata tersebut.

Namun, rencana pengalihan pengelolaan Museum Kretek kepada pihak investor hingga kini masih dalam tahap kajian.

Disbudpar Kudus masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai salah satu tahapan sebelum kebijakan tersebut ditindaklanjuti.

Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil, mengatakan proses penilaian masih berjalan. “Ini masih menunggu penilaian dari kantor KJPP,” ujar Halil.

Menurutnya, rencana kerja sama dengan investor tersebut salah satunya diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama ini, pemasukan dari pengelolaan Museum Kretek dinilai masih belum mencapai potensi yang diharapkan.

Halil berharap proses penilaian KJPP dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, hasil kajian tersebut bisa menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya terkait pengelolaan Museum Kretek.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah terdapat investor yang menunjukkan ketertarikan untuk mengambil alih pengelolaan objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut.

“Nanti tunggu dari KJPP dulu seperti apa, baru saya bisa ngomong lebih jauh,” jelasnya.

Sebelum rencana pengelolaan Museum Kretek, Disbudpar Kudus sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan investor untuk mengelola dua objek wisata milik pemerintah daerah.

Kedua destinasi tersebut yakni Taman Ria di Desa Colo, Kecamatan Dawe, serta Taman Krida di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota.

Perjanjian kerja sama dengan investor untuk kedua lokasi tersebut telah dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Pengelolaannya kemudian mulai diserahkan kepada dua investor lokal sejak 1 Agustus 2026.

Setelah kerja sama berjalan, Disbudpar Kudus tetap memberikan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan investor dalam mengelola kedua objek wisata tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan masa kerja sama. Durasi penyewaan ditetapkan selama lima tahun, dengan kemungkinan untuk diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah meminta agar sejumlah bagian yang menjadi identitas dan ciri khas objek wisata tetap dipertahankan.

Di Taman Krida, misalnya, keberadaan aula dan pepohonan diharapkan tidak diubah.

Hal serupa berlaku di Taman Ria Colo, terutama untuk tugu serta pepohonan yang menjadi bagian dari karakter kawasan tersebut.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga karakter asli kedua objek wisata meskipun pengelolaannya telah melibatkan pihak investor.

Sementara untuk Museum Kretek, Disbudpar masih menunggu hasil penilaian KJPP sebelum menentukan langkah lanjutan terkait rencana kerja sama dengan investor. (san)

Editor : Ali Mustofa
investor pengelolaan museum pemkab kudus museum kretek kudus objek wisata