KOTA - Pemerintah Kabupaten Kudus memproyeksikan sebanyak 85 desa di daerah itu dapat mencapai status mandiri pada 2026.
Target tersebut melanjutkan tren peningkatan status desa yang dinilai berdasarkan sejumlah indikator dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan perkembangan status desa pada 2025 telah sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan data tahun lalu, terdapat tiga desa dengan status berkembang, 43 desa berstatus maju, dan 77 desa telah mencapai kategori mandiri.
"Progres sesuai dengan target kami. Proyeksi di tahun ini 85 desa mandiri," kata Famny.
Dalam IDM, status desa dibagi dalam lima tingkatan.
Urutannya yakni desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.
Penentuan status tersebut dilakukan melalui penilaian terhadap kondisi serta kapasitas desa berdasarkan sejumlah dimensi.
Famny menjelaskan, indikator oenilaian IDM mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9.
Penilaian mencakup enam dimensi, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa.
Menurut dia, proses penilaian dilakukan melalui pengisian sejumlah pernyataan oleh desa menggunakan aplikasi yang disediakan pemerintah pusat.
Setiap pernyataaan memiliki skala penilaian yang kemudian menjadi bagian dari perhitungan status perkembangan desa.
Pada dimensi layanan dasar, misalnya, desa akan dinilai berdasarkan ketersediaan dan akses masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan dasar.
Hal itu antara lain akses pendidikan, pelayanan kesehatan, air bersih hingga fasilitas olahraga.
"Misalnya layanan dasar, di desa tersebut ada atau tidak akses pendidikan, termasuk kesehatan dan air bersih. Akses fasilitas olahraga juga ada atau tidak, itu nanti dihitung semua," jelasnya.
Penilaian kemudian berlanjut pada dimensi sosial.
Aspek yang dilihat antara lain aktivitas sosial dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat desa.
Sementara dari sisi ekonomi, penilaian mencakup kondisi usaha yang ada di desa, keberagaman jenis usaha, hingga akses masyarakat terhadap pasar.
Semakin kuat aktivitas ekomomi dan dukungan terhadap kegiatan usaha masyarakat, maka akan menjadi bagian dari gambaran perkembangan desa.
Dimensi lingkungan juga menjadi perhatian.
Desa dinilai dari bagaimana pengelolaan lingkungan dilakukan, termasuk upaya yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan di wilayah masing-masing.
Kemudian, aspek aksesibilitas berkaitan dengan dukungan infrastruktur yang menunjang mobilitas masyarakat.
Di antaranya kondisi dan keberadaan jembatan, akses kendaraan, serta sarana infrastruktur lainnya.
Adapun dimensi terakhir berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.
Aspek tersebut melihat bagaimana pemerintahan desa menjalankan pengelolaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Famny menegaskan, penilaian tidak hanya melihat satu aspek secara terpisah.
Keenam dimensi tersebut diperhitungkan secara keseluruhan sehingga status desa merupakan gambaran kondisi desa secara lebih komprehensif.
"Jadi keenam dimensi tadi masuk penilaian semua," ujarnya.
Menurut Famny, perkembangan status desa juga menjadi salah satu indikator kinerja utama Dinas PMD Kudus.
Karena itu, pihaknya terus mendorong agar desa-desa di Kudus dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaannya hingga mencapai status mandiri.
"Tren perkembangan status desa ini juga menjadi indikator kinerja utama Dinas PMD. Harapannya semua desa bisa mandiri," katanya.
Upaya peningkatan status desa tidak hanya dilakukan melalui pendampingan pemerintah kabupaten.
Desa-desa juga mendapatkan pendampingan dari Kementerian Desa untuk membantu meningkatkan berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Meski demikian, capaian status mandiri tidak berarti sebuah desa berhenti menghadapi tantangan.
Status desa dapat berubah mengikuti hasil penilaian pada tahun berikutnya.
Famny menyebut, dari tiga desa yang pada 2025 masih berada pada kategori berkembang, pihaknya telah melakukan identifikasi awal terhadap potensi perkembangan masing-masing desa.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan satu desa masih cenderung bertahan pada status berkembang.
Sementara dua desa lainnya dinilai memiliki kemungkinan untuk naik kelas menjadi desa maju.
"Kami mencermati dari tiga desa ini, ada satu desa yang masih bertahan. Ini identifikasi awal kami. Dua desa kemungkinan naik kelas menjadi maju," ungkapnya.
Namun, kemungkinan perubahan status tidak hanya berlaku bagi desa yang ingin naik kelas.
Desa yang sebelumnya sudah berstatus maju juga berpotensi mengalami penurunan menjadi berkembang apabila sejumlah indikator tidak terpenuhi.
Menurut Famny, perubahan tersebut dapat terjadi apabila terdapat persoalan pada sarana dan prasarana, aktivitas masyarakat, maupun indikator lain yang masuk dalam enam dimensi penilaian.
"Jadi bisa saja desa berkembang ini bertambah dari yang semula status maju, kemudian turun ke berkembang. Itu bisa saja terjadi," jelasnya.
Karena itu, Dinas PMD Kudus mendorong pemerintah desa tidak hanya mengejar capaian status mandiri, tetapi juga menjaga seluruh indikator yang menjadi dasar penilaian.
Penguatan pembangunan, aktivitas sosial dan ekonomi, pengelolaan lingkungan, aksesibilitas, layanan dasar, serta tata kelola pemerintahan perlu dilakukan secara berkelanjutan. (dik)
Editor : Andika Trisna Saputra