KOTA – Kasus dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus nonaktif berinisial AIS memasuki babak akhir.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPSDM) Kabupaten Kudus telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, sehingga proses penjatuhan sanksi tinggal menunggu masa berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan SK hukuman disiplin tersebut telah diserahkan pada 4 Agustus 2026.
Sesuai ketentuan, keputusan itu efektif berlaku setelah 14 hari kerja sejak diterima.
"Hukuman disiplinnya adalah diturunkan golongan jabatannya satu tingkat di bawahnya," ujar Tulus, Kamis (6/8).
Dengan mulai berlakunya SK tersebut, posisi Kepala Dinas Perdagangan Kudus akan kosong secara definitif.
Selama ini, jabatan tersebut masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sejak AIS dibebastugaskan sementara dari jabatannya pada 25 Agustus 2025.
Menurut Tulus, setelah masa 14 hari kerja berakhir, mekanisme pengisian jabatan juga akan berubah.
Posisi yang semula diisi Plh akan beralih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) hingga pemerintah daerah menunjuk pejabat definitif.
"Nanti setelah 14 hari kerja sejak SK itu terbit maka jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif, nanti bukan diisi Plh tapi Plt," jelasnya.
Saat ini, jabatan Plh Kepala Dinas Perdagangan diemban oleh Mohammad Fitriyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.
AIS sebelumnya diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN kategori berat.
Dugaan tersebut meliputi praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan lapak di wilayah yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, serta persoalan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap penyelesaian kasus ini dapat mengakhiri kekosongan kepemimpinan di Dinas Perdagangan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan roda birokrasi kembali berjalan optimal.
Selain kasus AIS, Pemkab Kudus juga pernah menangani dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Abdul Halil.
Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), ia dibebastugaskan karena diduga melanggar disiplin jam kerja.
Abdul Halil kemudian dimutasi menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pada 1 Oktober 2025.
Namun, sesaat setelah dilantik, ia kembali menerima surat pembebasan tugas sehingga jabatan tersebut dijalankan oleh Plh.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penyelesaian kasus rampung, Abdul Halil kembali aktif menjabat sebagai Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus sejak 23 Juni 2026.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin ASN yang telah diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. (dik)
Editor : Andika Trisna Saputra