Tak Tega Lihat Anaknya Dipenjara, Ibu di Kudus Cabut Laporan Kasus Pencurian Rp12 Juta

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:27 WIB

TAK TEGA: Kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/RADAR KUDUS)
TAK TEGA: Kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/RADAR KUDUS)

KUDUS – Perkara hukum yang melibatkan seorang ibu dan anak kandung di Kabupaten Kudus akhirnya berakhir damai setelah aduan resmi dicabut oleh pihak pelapor.

Sang ibu berinisial S memilih menghentikan proses hukum terhadap putranya, ISA, karena tidak sanggup melihat anaknya menjalani masa penahanan.

Kasus tersebut bermula pada 20 April 2026. Saat itu, ISA yang sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dari ibunya diduga masuk ke rumah sang ibu di Kelurahan Wergu Kulon ketika kondisi sedang sepi.

Ia kemudian diduga mengambil uang tunai milik ibunya yang disimpan di dalam rumah dengan total kerugian sekitar Rp12 juta.

Peristiwa itu terungkap setelah S memperoleh informasi bahwa putranya tiba-tiba memiliki uang untuk melunasi gadai sepeda motornya.

Merasa curiga, S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kudus Kota. Laporan itu ditindaklanjuti hingga ISA ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby, menjelaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana aduan yang berkaitan dengan konflik dalam lingkup keluarga.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, S memutuskan mencabut laporannya sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Menurut Bagus, keputusan tersebut murni berasal dari keinginan sang ibu.

Hatinya luluh setelah beberapa kali menjenguk putranya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus sebagai tahanan titipan. 

Selama kurang lebih dua bulan ISA berada di balik jeruji besi, S mengaku tidak tega melihat kondisi anak kandungnya sehingga memilih berdamai.

"Setelah menjenguk anaknya di rutan, ibu pelapor memutuskan mencabut aduan karena tidak tega melihat anaknya dipenjara. Akhirnya kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara secara damai," ujar Bagus.

Kejaksaan kemudian menindaklanjuti pencabutan aduan tersebut dengan menghentikan proses penuntutan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Khususnya Pasal 132 ayat (1) huruf f yang mengatur gugurnya kewenangan penuntutan terhadap tindak pidana aduan apabila pengadu menarik laporannya.

Penghentian penuntutan tersebut dituangkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan pada 31 Juli 2026, sehingga perkara antara ibu dan anak kandung itu resmi dinyatakan selesai melalui jalur damai. (gal)

Editor : Ali Mustofa
kasus anak dan ibu kejaksaan jadi tersangka Konflik keluarga Kudus