Bupati Kudus Tegaskan Anggaran Rp900 Juta Bukan Hanya untuk Jalur Sepeda, Ada Pemeliharaan Marka di 25 Ruas Jalan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 09:55 WIB
TERHALANG: Sejumlah PKL di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus menghalangi jalur sepeda yang baru jadi, Rabu (29/7). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
TERHALANG: Sejumlah PKL di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus menghalangi jalur sepeda yang baru jadi, Rabu (29/7). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp900 juta yang tercantum dalam APBD 2026 tidak semata-mata diperuntukkan bagi pembangunan jalur sepeda.

Dana tersebut merupakan bagian dari program pemeliharaan marka jalan di 25 ruas jalan kabupaten untuk mendukung keamanan, kenyamanan, serta ketertiban pengguna jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian masyarakat terhadap keberadaan jalur sepeda di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh yang hingga kini masih bersinggungan dengan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir kendaraan.

Sam’ani menegaskan, pembangunan jalur sepeda hanya menjadi salah satu bagian dari pekerjaan pemeliharaan marka jalan secara keseluruhan.

“Anggaran Rp900 juta itu tidak hanya untuk jalur sepeda, tetapi juga mencakup marka jalan di berbagai titik,” ujar Sam’ani.

Menurutnya, penerapan jalur sepeda di kawasan perkotaan tentu menghadapi berbagai tantangan karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menyebut keberadaan PKL juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga yang perlu ditata agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

“Pembangunan jalur sepeda pasti ada kendala dan perbedaan kepentingan. Itu hal yang wajar. PKL juga memiliki kebutuhan untuk mencari nafkah, sehingga penataannya harus dilakukan secara baik,” katanya.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan marka jalan dengan total pekerjaan mencapai sekitar 3.245 meter persegi di 25 ruas jalan kabupaten.

Dari jumlah tersebut, marka khusus jalur sepeda memiliki luas sekitar 972 meter persegi.

Pekerjaan yang dilakukan meliputi pengecatan ulang berbagai marka, seperti zebra cross, garis putus-putus, garis utuh, marka parkir, rumble strip, hingga jalur sepeda sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Sam’ani menambahkan, pengaturan keberadaan PKL serta penyediaan area parkir menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hal itu dilakukan agar jalur sepeda tetap dapat digunakan sesuai fungsinya tanpa mengesampingkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Terkait keluhan pengelola parkir yang menilai jalur sepeda berdampak pada berkurangnya kapasitas parkir, Sam’ani menyebut hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, perubahan kondisi di lapangan menjadi risiko yang harus diperhitungkan dalam kontrak.

“Kalau ada perubahan seperti itu memang menjadi bagian dari risiko kontrak. Namun ketika ada kegiatan atau acara tertentu, peningkatan jumlah pengunjung juga bisa memberikan keuntungan bagi mereka,” jelasnya.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Kudus juga terus mendorong program Selasa Bersepeda sebagai upaya membangun kebiasaan menggunakan sepeda sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan jalur sepeda yang telah tersedia. (dik)

Editor : Ali Mustofa
jalur sepeda keberadaan pkl aktivitas pkl pemkab kudus fasilitas umum