KOTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali memperluas jaringan jalur sepeda di kawasan perkotaan.
Setelah membangun tiga ruas pada 2024 dan 2025, tahun ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus menambah lima ruas baru sebagai bagian dari upaya mewujudkan transportasi yang lebih aman bagi pesepeda sekaligus mendukung Program Rute Aman Selamat Sekolah (RASS).
Kepala Bidang Keselamatan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (Sarpras LLAJ) Dishub Kudus, Sahri Noto Utomo, mengatakan lima ruas baru tersebut meliputi Jalan Sunan Muria, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Simpang Tujuh, Jalan Pemuda, dan Jalan Ahmad Yani.
Seluruhnya dipilih karena berada di kawasan dengan mobilitas kendaraan tinggi serta terdapat sejumlah titik sekolah.
"Penyediaan fasilitas pendukung sepeda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keselamatan masyarakat yang menggunakan sepeda di jalan," ujarnya, Kamis (30/7).
Menurut Sahri, pembangunan jalur sepeda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pendukung berupa lajur maupun jalur sepeda sesuai kewenangannya.
Ia menjelaskan, jalur sepeda di Kudus mulai dibangun sejak 2024 dan 2025 yang mencakup Jalan Loekmonohadi, Jalan dr. Ramelan, dan Jalan Sunan Kudus.
Penambahan lima ruas pada 2026 diharapkan semakin memperluas konektivitas jalur khusus pesepeda di pusat kota.
"Untuk sementara kami prioritaskan di kawasan kota, terutama ruas-ruas yang menuju pusat Kabupaten Kudus," katanya.
Sahri menuturkan, jalur sepeda tahun ini juga dirancang mendukung Program Rute Aman Selamat Sekolah (RASS).
Dengan tersedianya jalur khusus, siswa diharapkan lebih berani menggunakan sepeda sebagai moda transportasi menuju sekolah dengan rasa aman dan nyaman.
Selain penyediaan jalur sepeda, Dishub juga telah memasang Zona Selamat Sekolah (ZoSS) lengkap dengan rambu-rambu lalu lintas di depan sejumlah sekolah.
Program tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan siswa terhadap kendaraan bermotor sehingga ikut menekan kemacetan dan polusi.
Untuk pekerjaan pemeliharaan marka jalan tahun ini, Dishub mengalokasikan anggaran sekitar Rp 900 juta dari APBD murni.
Anggaran tersebut bukan hanya untuk jalur sepeda, melainkan pemeliharaan marka di 25 ruas jalan kabupaten dengan total volume sekitar 3.245 meter persegi.
Sementara volume marka jalur sepeda mencapai sekitar 972 meter persegi.
Pemeliharaan marka meliputi zebra cross, marka putus-putus, marka solid, marka parkir, rumble strip, hingga jalur sepeda.
Jalur sepeda sendiri menggunakan marka garis putus-putus dan garis utuh, disertai pewarnaan hijau sebagai penanda agar mudah dikenali pengguna jalan.
"Kalau garis putus-putus kendaraan lain masih bisa melintas sesuai kondisi. Sedangkan yang garis utuh memang khusus untuk jalur sepeda," jelasnya.
Lebar jalur disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruas jalan dengan lebar maksimal mencapai 1,2 meter.
Sahri mengatakan respons masyarakat terhadap keberadaan jalur sepeda cukup positif.
Menurutnya, fasilitas tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pesepeda yang selama ini termasuk kelompok pengguna jalan paling rentan.
Ia menepis anggapan bahwa jalur sepeda tidak memberikan manfaat.
Menurutnya, keberadaan fasilitas itu merupakan implementasi amanat undang-undang sekaligus mendukung terwujudnya Kudus sebagai Kota Layak Anak dan Kota Sehat.
Terkait masih adanya kendaraan parkir maupun pedagang kaki lima yang memanfaatkan area jalur sepeda, khususnya di kawasan Simpang Tujuh, Dishub akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Polres Kudus, serta instansi terkait untuk melakukan penataan.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang selalu aktif menginformasikan dan menyampaikan kritik kepada Dishub Kudus," ujarnya.
Ia berharap penambahan jalur sepeda dapat dilakukan setiap tahun hingga saling terkoneksi di berbagai ruas jalan.
Sehingga, masyarakat memiliki ruang khusus yang lebih aman dan nyaman saat menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi maupun olahraga. (dik)
Editor : Andika Trisna Saputra