KUDUS – Upaya pencegahan aksi kenakalan remaja terus dilakukan jajaran Polsek Kudus.
Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus berhasil menggagalkan pengiriman sebuah paket berisi senjata tajam berukuran besar yang diketahui dipesan oleh seorang pelajar di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi langkah antisipatif untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk kemungkinan terjadinya tawuran antarpelajar yang belakangan menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat personel Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin Ipda Afif Pramanta melaksanakan patroli rutin ke sejumlah kantor jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah paket yang dinilai mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, paket itu ternyata berisi sebilah celurit atau klewang khas Madura dengan ukuran tidak lazim, yakni memiliki panjang sekitar 1,3 meter.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman paket hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas pemesan saat barang diserahkan.
Dari hasil penelusuran, pemesan senjata tajam tersebut diketahui berinisial NZP, seorang pelajar berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan menghadirkan pihak keluarga.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa NZP merupakan anak yatim piatu yang selama ini tinggal bersama pamannya di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Remaja tersebut mengaku membeli celurit melalui platform perdagangan elektronik Shopee dari salah satu penjual yang berada di Madura, Jawa Timur.
Senjata tajam itu dibeli pada 18 Juli 2026 dengan harga Rp240 ribu.
Saat dimintai keterangan mengenai alasan pembelian, NZP mengaku tidak berniat menggunakan celurit tersebut untuk melakukan tindak kriminal.
Ia menyebut membeli senjata itu hanya sebagai koleksi dan pajangan di kamar setelah tertarik melihat foto serta konten yang beredar di media sosial.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam dan akun media sosial milik pelajar tersebut untuk memastikan tidak ada keterlibatan dengan kelompok tertentu.
"Dari hasil pemeriksaan jejak digital pada ponsel maupun akun media sosial yang bersangkutan, sementara ini belum ditemukan indikasi keterlibatan dengan komunitas tertentu ataupun kelompok gangster," ujar AKP Subkhan.
Karena pelaku masih di bawah umur, kepolisian memilih mengedepankan pendekatan restoratif dan pembinaan dibandingkan proses hukum pidana.
NZP kemudian diserahkan kembali kepada keluarganya setelah membuat surat pernyataan.
Proses tersebut turut disaksikan oleh wali, pihak sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat agar pengawasan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan secara bersama-sama.
AKP Subkhan menegaskan bahwa Polsek Kudus akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama yang melibatkan anak-anak maupun pelajar.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran senjata tajam, termasuk melalui jalur pengiriman barang, akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (gal)
Editor : Ali Mustofa