Disdikpora Kudus Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah, SE Bupati Segera Diterbitkan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:04 WIB
TERDIAM: Murid yang duduk berjejer sibuk dengan ponsel tanpa ada obrolan. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
TERDIAM: Murid yang duduk berjejer sibuk dengan ponsel tanpa ada obrolan. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) tengah memperkuat aturan mengenai penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terkait pembatasan penggunaan perangkat digital oleh peserta didik.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai sekolah di Kudus.

Bahkan, sejumlah satuan pendidikan diketahui telah lebih dahulu menerapkan aturan pembatasan penggunaan telepon seluler sebelum surat edaran dari pemerintah pusat diterbitkan.

Sekretaris Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan surat edaran sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.

Draft aturan itu saat ini telah diajukan kepada Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut Anggun, setiap sekolah nantinya diberikan keleluasaan menyusun mekanisme pelaksanaan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Namun, prinsip utamanya tetap sama, yakni membatasi penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika perangkat tersebut memang dibutuhkan atas arahan guru sebagai media pembelajaran.

"Setiap sekolah nantinya dapat menerapkan kebijakan masing-masing. Saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai, kecuali memang ada instruksi dari guru untuk menunjang proses pembelajaran," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.

Selain meningkatkan konsentrasi siswa saat mengikuti pelajaran, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan prestasi belajar, membentuk kedisiplinan, serta meminimalkan dampak negatif penggunaan teknologi digital secara berlebihan.

Disdikpora juga mengajak para orang tua untuk ikut berperan aktif mengawasi penggunaan gawai ketika anak berada di rumah maupun di lingkungan sekitar.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan sampai pengawasan di sekolah sudah berjalan baik, tetapi saat di rumah penggunaan gawai justru tidak terkontrol," tegas Anggun.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Kudus, In Setyorini, mengungkapkan bahwa sekolahnya telah lama menerapkan sistem pembatasan penggunaan telepon seluler.

Setiap pagi sebelum pelajaran dimulai, seluruh siswa diminta mengumpulkan ponsel ke dalam kotak khusus yang kemudian disimpan di ruang guru hingga jam sekolah berakhir.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan agar siswa dapat mengikuti proses belajar dengan lebih fokus tanpa terganggu oleh penggunaan gawai selama berada di sekolah.

Meski demikian, sekolah tetap mengizinkan siswa membawa telepon seluler dengan alasan tertentu, seperti memudahkan komunikasi dengan orang tua ketika pulang sekolah.

Banyak siswa yang menggunakan layanan transportasi daring karena orang tua masih bekerja.

"Anak-anak boleh membawa ponsel ke sekolah, tetapi begitu datang langsung dikumpulkan ke dalam kotak dan disimpan di ruang guru sampai waktu pulang," jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan gawai hanya diperbolehkan apabila benar-benar dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran.

Bahkan saat jam istirahat, siswa tetap tidak diizinkan mengambil ponsel mereka sehingga perangkat tersebut tetap berada di ruang guru hingga aktivitas belajar selesai.

Pihak sekolah juga terus memberikan edukasi kepada para siswa mengenai penggunaan teknologi secara bijak.

Harapannya, gawai dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar, bukan menjadi pengalih perhatian yang mengganggu proses pendidikan.

Editor : Ali Mustofa
penggunaan gawai peserta didik disdikpora kudus dinas pendidikan teknologi digital