BPJS Ketenagakerjaan Kudus Dorong Pengemudi Ojek Online Miliki Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 09:19 WIB
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam mendukung terwujudnya Universal Coverage Jamsostek dengan memperkuat kolaborasi berbagai komunitas.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam mendukung terwujudnya Universal Coverage Jamsostek dengan memperkuat kolaborasi berbagai komunitas.
 
KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui kegiatan Sosialisasi Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengemudi Ojek Online di Kabupaten Kudus.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus tersebut diikuti oleh sekitar 30 orang pengemudi ojek online dari berbagai platform yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan akuisisi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya pada segmen jasa transportasi yang memiliki mobilitas tinggi dan risiko kecelakaan kerja yang cukup besar.

Melalui sosialisasi ini, para pengemudi diberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam paparannya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan berbagai manfaat program yang dapat diikuti oleh pengemudi ojek online, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta pilihan untuk mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.

Para peserta juga memperoleh penjelasan mengenai besaran iuran, manfaat yang diterima, mekanisme pendaftaran, hingga prosedur pengajuan klaim apabila terjadi risiko.

Kegiatan berlangsung secara interaktif.

Para pengemudi ojek online memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi mengenai perlindungan saat mengalami kecelakaan di jalan, manfaat yang diterima apabila tidak dapat bekerja akibat kecelakaan, hingga proses pendaftaran melalui kanal digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulya Sari, mengatakan bahwa pengemudi ojek online merupakan salah satu kelompok pekerja yang memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun di sisi lain, profesi tersebut juga memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Setiap hari pengemudi ojek online bekerja di jalan raya dengan berbagai potensi risiko, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga risiko yang dapat mengakibatkan kehilangan penghasilan. Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan mereka memiliki perlindungan sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, manfaat program dapat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya," ujar Dewi.

Ia menambahkan bahwa perlindungan bagi pekerja sektor informal merupakan salah satu fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Seiring berkembangnya ekonomi digital, jumlah pekerja pada sektor transportasi berbasis aplikasi juga terus meningkat sehingga perlu diimbangi dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Selain memberikan edukasi, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan konsultasi dan pendaftaran langsung bagi peserta yang ingin segera memperoleh perlindungan.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah para pengemudi ojek online untuk menjadi peserta tanpa harus melalui proses yang rumit.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus berharap semakin banyak pengemudi ojek online yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan perlindungan yang memadai, para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman, sementara keluarga tetap memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai komunitas pekerja, perusahaan aplikasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas kepesertaan pekerja sektor informal.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung terwujudnya Universal Coverage Jamsostek, sehingga semakin banyak pekerja Indonesia, termasuk pengemudi ojek online, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan. (*)

Editor : Ali Mustofa
bojs ketenagakerjaan pekerja sektor informal jamsostek pengemudi ojek online