Aksi Curanmor Lintas Kabupaten Berakhir di Kudus, Residivis Kembali Masuk Bui, Polisi Amankan Pelaku dan Sejumlah Motor Curian

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 12:14 WIB
DIRINGKUS: Polisi berhasil mengamankan seorang residivis yang melakukan tindakan pencurian sepeda motor di lima kabupaten. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)
DIRINGKUS: Polisi berhasil mengamankan seorang residivis yang melakukan tindakan pencurian sepeda motor di lima kabupaten. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)

KUDUS – Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 11 wilayah di Kabupaten Kudus.

Seorang pria berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, juga diduga melakukan aksi serupa di lima kabupaten.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.

Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah pada Jumat (12/6) dini hari lalu.

Saat hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kerugian akibat kejadian itu, ditaksir mencapai Rp 18 juta.

“Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo.

Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin Kapolsek Kudus AKP Subkhan.

Setelah identitas pelaku diketahui, petugas bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku PP mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi.

Polisi mencatat, sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, dan Rembang.

“Pelaku mengakui, melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor. Modus yang dilakukan, menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah. Terutama yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan oleh pemiliknya,” ungkap kapolres.

Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat, tanpa harus merusak sistem pengaman.

AKBP Heru mengungkapkan, setiap unit sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit kepada seorang penadah berinisial RS P (28), warga Kecamatan Sumber, Rembang.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penyisiran ke Kabupaten Rembang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Termasuk sepeda motor Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kota, Kudus.

Selain itu, dua unit sepeda motor lain yang berasal dari kasus curanmor berbeda juga berhasil ditemukan.

Kapolres juga mengungkap, pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada 1998 dan kasus curanmor pada 2021.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian.

Kapolres mengimbau, masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi.

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang dapat memudahkan pelaku kejahatan menjalankan aksinya. Seperti kunci masih menempel saat ditinggal,” pesannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus yang melibatkan tersangka maupun pihak penadah. (gal/lin)

Editor : Ali Mustofa
Curanmor kendaraan bermotor polres kudus kasus pencurian