Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

11 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk di Kudus, Polisi Sita Sejumlah Motor Curian

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 19 Juli 2026 | 09:17 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor
Ilustrasi Pencurian Motor

KUDUS – Jajaran Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang pria berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kudus, Pati, dan Rembang.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.

Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di teras rumah pada dini hari. Ketika korban hendak menggunakannya keesokan pagi, motor sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin AKP Subkhan kemudian bergerak memburu pelaku hingga berhasil mengamankannya. Dalam pemeriksaan, PP mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi dengan sasaran kendaraan yang diparkir di halaman atau teras rumah.

Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, terutama ketika sepeda motor ditinggalkan dengan kunci yang masih menempel atau diparkir tanpa pengamanan tambahan. Modus tersebut membuat pelaku dapat membawa kabur kendaraan dalam waktu singkat tanpa perlu merusak sistem pengaman.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa setiap sepeda motor curian dijual kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Harga jual kendaraan curian berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti di wilayah Rembang. Salah satunya adalah Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor. Selain itu, dua unit sepeda motor lain yang merupakan hasil tindak pidana curanmor juga berhasil diamankan.

Polisi menyebut PP bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman pada 1998 dan kembali terjerat perkara serupa pada 2021. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan jaringan penadah kendaraan curian.

Kapolres Kudus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci di sepeda motor serta menggunakan pengaman tambahan agar peluang terjadinya pencurian dapat diminimalkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan jaringan penadah yang terlibat.

Editor : Mahendra Aditya
Residivis curanmor Kudus Motor curian Kudus Berita kriminal Kudus polres kudus curanmor pati