Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Rembang untuk Mendorong Kepatuhan Badan Usaha dan Memperluas Perlindungan Pekerja

Ali Mustofa • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus

KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Rembang pada Rabu (15/7) sebagai tindak lanjut kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja badan usaha terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui Surat Kuasa Khusus tersebut, Kejaksaan Negeri Rembang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memperoleh kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum, mediasi, negosiasi, hingga upaya hukum nonlitigasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi ini bukan semata-mata berorientasi pada penyelesaian kewajiban badan usaha, melainkan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan para pekerja tetap memperoleh hak atas perlindungan sosial yang menjadi amanat negara.

Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan iuran secara tepat waktu merupakan fondasi penting agar pekerja beserta keluarganya dapat merasakan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun risiko kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus mengatakan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Rembang merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam membangun budaya kepatuhan di kalangan pemberi kerja, sekaligus memperluas perlindungan bagi para pekerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.

"Kami memandang bahwa kepatuhan badan usaha bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan rasa aman kepada para pekerjanya. Melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri Rembang, kami ingin membangun kesadaran bahwa setiap iuran yang dibayarkan akan kembali menjadi manfaat yang sangat berarti ketika pekerja mengalami risiko. Oleh karena itu, pendekatan yang kami lakukan selalu mengedepankan komunikasi, pembinaan, dan kolaborasi agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara berkelanjutan," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Rembang bukanlah langkah yang berdiri sendiri.

Sebelumnya, kerja sama serupa telah berhasil dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Negeri Jepara sebagai bagian dari penguatan strategi peningkatan kepatuhan badan usaha di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.

Keberhasilan sinergi tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesadaran pemberi kerja terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendekatan yang dilakukan tidak hanya mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih konstruktif antara BPJS Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus berharap sinergi tersebut dapat terus diperluas dengan menjalin kerja sama yang lebih erat bersama Kejaksaan Negeri Blora dan Kejaksaan Negeri Pati.

Kolaborasi yang semakin luas diyakini akan memperkuat upaya peningkatan kepatuhan badan usaha di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh dan berkesinambungan.

"Harapan kami, sinergi yang telah terbangun dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Jepara, dan kini Rembang dapat terus berkembang bersama Kejaksaan Negeri Blora dan Kejaksaan Negeri Pati. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis kepatuhan badan usaha akan terus meningkat. Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang, produktif, dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan daerah maupun bangsa," tambah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus.

BPJS Ketenagakerjaan meyakini bahwa perlindungan pekerja merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan dunia usaha.

Perusahaan yang patuh tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan sumber daya manusianya.

Di sisi lain, pekerja yang terlindungi akan memiliki rasa aman dalam bekerja, meningkatkan produktivitas, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui penguatan sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan pekerja.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang semakin tertib, patuh, dan berkeadilan, sehingga manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semakin banyak pekerja beserta keluarganya.

Editor : Ali Mustofa
budaya kepatuhan bpjs ketenagakerjaan kejaksaan program jkk Kudus