Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Perkuat Perlindungan Pekerja Proyek Infrastruktur Desa Melalui Sosialisasi Bersama Dinas PMD

Ali Mustofa • Rabu, 15 Juli 2026 | 15:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Proyek Infrastruktur Desa di Aula Nastangin Dinas PMD Kabupaten Kudus, Selasa (14/7).
BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Proyek Infrastruktur Desa di Aula Nastangin Dinas PMD Kabupaten Kudus, Selasa (14/7).

KUDUS – Komitmen untuk mewujudkan pembangunan desa yang aman, produktif, dan berkelanjutan terus diperkuat oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.

Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Proyek Infrastruktur Desa yang berlangsung di Aula Nastangin Dinas PMD Kabupaten Kudus, Selasa (14/7).

Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah desa, tim pelaksana kegiatan (TPK), pendamping desa, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman bahwa setiap pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan desa memiliki hak untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan pekerjaannya.

Pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, talud, drainase, maupun fasilitas umum lainnya memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun di balik proses pembangunan tersebut terdapat risiko kerja yang tidak dapat dihindari.

Potensi kecelakaan kerja mulai dari terpeleset, tertimpa material bangunan, terjatuh dari ketinggian, hingga risiko fatal lainnya menjadi perhatian serius yang harus diantisipasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Termasuk mekanisme pendaftaran pekerja proyek, besaran iuran, manfaat yang diterima peserta, hingga prosedur pengajuan klaim apabila terjadi risiko selama masa pekerjaan.

Selain memberikan materi terkait program, peserta juga memperoleh kesempatan untuk berdiskusi secara langsung mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada proyek infrastruktur desa.

Diskusi berlangsung interaktif, terutama mengenai tata cara pendaftaran pekerja harian, perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja yang singkat, serta administrasi kepesertaan yang harus dipenuhi sebelum proyek dimulai.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulya Sari, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja proyek infrastruktur desa bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja yang menjadi ujung tombak pembangunan desa.

Untuk simulasi perhitungan pembayaran iuran Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut :
Simulasi nilai Kontrak sebesar Rp. 100.000.000

a. Jaminan Kecelakaan Kerja
1.    Nilai kontrak sampai Rp100.000.000,00 : 0,21% dari nilai kontrak
2.    Nilai kontrak Rp100.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00 : 0,17% dari nilai kontrak
3.    Nilai kontrak Rp500.000.000,00 sampai Rp1.000.000.000,00 : 0,13% dari nilai kontrak
4.    Nilai kontrak Rp1.000.000.000,00 sampai Rp5.000.000.000,00 : 0,11% dari nilai kontrak
5.    Nilai kontrak lebih Rp5.000.000.000,00 : 0,09% dari nilai kontrak
b. Jaminan Kematian
1.    Nilai kontrak sampai Rp100.000.000,00 : 0,03% dari nilai kontrak;
2.    Nilai kontrak Rp100.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00 : 0,02% dari nilai kontrak
3.    Nilai kontrak Rp500.000.000,00 sampai Rp1.000.000.000,00 : 0,02% dari nilai kontrak
4.    Nilai kontrak Rp1.000.000.000,00 sampai Rp5.000.000.000,00 : 0,01% dari nilai kontrak
5.    Nilai kontrak lebih Rp5.000.000.000,00 : 0,01% dari nilai kontrak
c. Simulasi Perhitungan Iuran
JKK    0,21%    Rp 100.000.000    = 210.000
JKM    0,03%    Rp.100.000.000.    =  30.000
Total    yang dibayarkan            = 240.000
tambahan:  iuran tersebut dibayar 1x untuk perlindungan seluruh tenaga kerja proyek sampai selesai masa pelaksanaan proyek

"Setiap pembangunan yang dilakukan tentu melibatkan tenaga kerja yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan bahwa pekerja proyek infrastruktur desa mendapatkan perlindungan sejak hari pertama mereka bekerja. Dengan adanya perlindungan ini, apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia, pekerja atau ahli waris akan memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dampak ekonomi yang ditimbulkan dapat diminimalkan," ujar Dewi Mulya Sari.

Ia menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemerintah desa sebagai penyelenggara kegiatan pembangunan. Dengan seluruh pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaksanaan proyek dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pembangunan yang baik.

Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Kabupaten Kudus menjadi langkah penting dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi desa. Pemerintah desa memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan tenaga kerja telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Melalui forum ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh pemerintah desa untuk menjadikan perlindungan pekerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, setiap proyek tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerjanya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan di sektor jasa konstruksi sekaligus mewujudkan budaya kerja yang mengutamakan aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus, Dinas PMD, serta seluruh pemerintah desa agar semakin banyak pekerja proyek infrastruktur desa yang terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui sinergi tersebut, diharapkan pembangunan desa tidak hanya memberikan manfaat berupa peningkatan infrastruktur, tetapi juga menghadirkan perlindungan yang nyata bagi setiap pekerja yang berkontribusi dalam mewujudkan kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Ali Mustofa
pekerja proyek infrastruktur bpjs ketenagakerjaan Kudus kecelakaan kerja