KUDUS — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menghadirkan perluasan perlindungan kesehatan bagi keluarga peserta.
Salah satunya melalui mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dengan iuran sebesar satu persen dari gaji per orang setiap bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus, Fahrurozi, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peserta PPU PN lainnya untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada anggota keluarga di luar tanggungan inti.
“Melalui mekanisme anggota keluarga tambahan ini, peserta PPU PN dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga yang lain sehingga manfaat Program JKN dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh anggota keluarga,” ujar Fahrurozi.
Ia menjelaskan, selama ini peserta ASN hanya dapat menanggung suami atau istri dan maksimal tiga orang anak dalam kepesertaan JKN.
Namun melalui ketentuan anggota keluarga tambahan, peserta kini dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, hingga mertua sebagai peserta JKN.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain bagi Pekerja Penerima Upah Pusat yang penghasilannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Fahrurozi, peserta yang dapat memanfaatkan skema tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, Prajurit TNI, anggota Polri, PPPK Pusat, PNS Kementerian Pertahanan, PNS Polri, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat.
“Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memastikan anggota keluarga di luar tanggungan inti juga mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN,” katanya.
Ia menerangkan, besaran iuran anggota keluarga tambahan ditetapkan sebesar satu persen dari gaji atau upah peserta per orang setiap bulan.
Khusus ASN, TNI, dan Polri, dasar perhitungan iuran menggunakan take home pay yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Fahrurozi menambahkan, mekanisme pemotongan iuran diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.
Sementara proses pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja agar proses administrasi menjadi lebih mudah dan efisien,” jelasnya.
Dokumen yang perlu dilampirkan dalam proses pendaftaran antara lain data potongan iuran dalam daftar gaji atau daftar pembayaran penghasilan peserta PPU PN serta hasil Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
Fahrurozi berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta PPU PN sehingga semakin banyak anggota keluarga yang memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
“Program JKN hadir untuk memberikan rasa aman ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan. Kami berharap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini agar seluruh anggota keluarga memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Mustofa