Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kejari Kudus Minta Klarifikasi 78 Mitra SPPG, Begini Tanggapan Ketua Satgas SPPG Kudus!

Andika Trisna Saputra • Rabu, 1 Juli 2026 | 17:47 WIB
Ketua Satgas SPPG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
Ketua Satgas SPPG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KOTA – Sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pendataan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Proses klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Para mitra diminta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen pendukung terkait pelaksanaan MBG, mulai dari admiinistrasi operasional hingga data teknis pelaksanaan di lapangan.

Ketua Satgas SPPG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menyebut pemanggilan itu merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan agar program berjalan transparan.

Menurutnya, keterlibatan kejaksaan dalam pengawasan sudah menjadi rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Kalau tanggapan saya pribadi tidak apa-apa. Kejaksaan di sini menjalankan fungsi pengawasan dalam program MBG. Dari pusat juga memang meminta kejaksaan ikut mengawasi. Dengan adanya pengawasan ini semoga program MBG di Kudus semakin lancar, meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan, dan ke depan lebih transparan tanpa masalah,” ujarnya.

Dalam surat undangan yang diterima para mitra, disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional di wilayah Kabupaten Kudus.

Surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor PRINT-768/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie.

Namun demikian, Kejari Kudus menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan dalam konteks pemeriksaan hukum terhadap para mitra.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, menyatakan kegiatan itu murni untuk pendataan dan pemetaan kondisi SPPG di Kabupaten Kudus.

“Ini sifatnya pendataan, terkait jumlah SPPG yang sudah beroperasi dan yang belum. Suratnya juga surat undangan, bukan panggilan pemeriksaan. Kami sedang melengkapi data terkait pengoperasionalan SPPG di Kudus,” jelas Ryan saat dikonfirmasi.

Menurut Ryan, saat ini jumlah SPPG di Kabupaten Kudus diperkirakan mencapai sekitar 124 unit, rinciannya 94 unit aktif, dan 30 unit persiapan.

Karena jumlah yang cukup banyak, proses pendataan dibagi selama tiga hari agar lebih efektif.

Para mitra dijadwalkan hadir mulai pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kudus untuk memberikan informasi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

Langkah Kejari Kudus ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pengawasam terhadap program MBG diperketat sejak awal pelaksanaan.

Selain memastikan distribusi anggaran berjalan sesuai aturan, pendataan ini juga diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas program MBG di Kabupaten Kudus. (dik)

Editor : Andika Trisna Saputra
#surat panggilan #SPPG #Mbg #Klarifikasi #kejari kudus