KUDUS – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kudus menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap para mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Kudus yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, menegaskan bahwa proses pemeriksaan merupakan kewenangan penuh Kejaksaan.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan seluruh tahapan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kejari Kudus diketahui memanggil sebanyak 78 mitra SPPG untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut Badan Gizi Nasional (BGN).
Bellinda mengaku memperoleh informasi bahwa hampir seluruh mitra SPPG di Kabupaten Kudus turut dipanggil dalam proses tersebut.
Menurutnya, langkah itu merupakan hal yang wajar karena Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Ia menilai pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi upaya memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan para mitra SPPG dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya pengawasan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan semakin tertib dan sesuai prosedur.
Bellinda juga berharap proses yang dilakukan Kejaksaan mampu mencegah munculnya persoalan yang dapat menghambat jalannya program.
Selain meningkatkan transparansi, pengawasan tersebut diharapkan membuat seluruh pihak yang terlibat semakin berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang harus dijalankan secara akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan mendukung upaya pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum demi kelancaran pelaksanaan program di Kabupaten Kudus. (san)
Editor : Ali Mustofa