KUDUS – Polres Kudus mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang berawal dari aksi tawuran antarkelompok pemuda di Kecamatan Undaan.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus, Selasa (30/6/2026).
Rencana tawuran yang disusun melalui percakapan WhatsApp itu berakhir tragis.
Dua pemuda menjadi korban pengeroyokan, salah satunya masih berusia 16 tahun.
Dalam waktu kurang dari satu hari, Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di jalan menuju Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Korban diketahui berinisial IM yang telah berusia di atas 18 tahun dan SJ (16), warga Dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo.
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, mengatakan ketujuh pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sekaligus pengeroyokan.
Polisi menetapkan para pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan," kata Kompol Rendi saat konferensi pers.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial NWP, AZ, AA, AWS, MAP, MAW, dan NCA.
Dari jumlah tersebut, satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun sehingga proses hukumnya akan mengikuti ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasatreskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang Kuncoro, menjelaskan peristiwa bermula ketika dua kelompok pemuda dari Dukuh Krajan dan Dukuh Kaliyoso saling berkomunikasi melalui WhatsApp untuk mengatur aksi tawuran
"Setelah sepakat bertemu sekitar pukul 00.45 WIB, kedua kelompok datang ke lokasi. Namun, karena jumlah salah satu kelompok lebih sedikit, mereka memilih melarikan diri," jelasnya.
Saat berusaha kabur, dua korban terjatuh dan langsung dikeroyok oleh para pelaku menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka pada bagian kaki akibat sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu, satu buah batu, satu potong besi hollow, serta satu senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan saat pengeroyokan.
Seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, polisi tetap melakukan penahanan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan ketentuan peradilan anak
"Untuk tersangka anak, proses hukumnya berbeda, termasuk masa penahanan dan kemungkinan dilakukan diversi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Iptu Happy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara antara dua hingga lima tahun.
Editor : Ali Mustofa