Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

BPJS Kesehatan Edukasi Pengurus Koperasi Merah Putih di Kudus, Bahas JKN, Mobile JKN, dan Solusi Tunggakan

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 29 Juni 2026 | 11:32 WIB
Pengurus Koperasi Merah Putih Kudus Antusias Belajar JKN, Kupas Tuntas Tunggakan hingga Cara Berobat.
Pengurus Koperasi Merah Putih Kudus Antusias Belajar JKN, Kupas Tuntas Tunggakan hingga Cara Berobat.

Kudus, Jamkesnews – Suasana ruang pelatihan di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kudus, Selasa (23/06), awalnya tampak serius.

Puluhan pengurus Koperasi Merah Putih dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus duduk memperhatikan materi perkoperasian yang disampaikan narasumber dari Lembaga Diklat Profesi (LDP) Sinar Muria Pati. Namun suasana perlahan berubah lebih hangat ketika sesi sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimulai.

Satu per satu peserta mulai mengangkat tangan, bukan sekadar bertanya soal administrasi, tetapi juga menceritakan persoalan kesehatan yang dialami dirinya maupun orang-orang di sekitarnya.

Kegiatan Sosialisasi Perkoperasian yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus itu berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (23/06) hingga Kamis (25/06).

Baca Juga: Dongkrak Keaktifan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Wilayah VI Jalin Sinergi Strategis dengan Media Massa

Sebanyak 132 pengurus Koperasi Merah Putih dari seluruh Kabupaten Kudus dibagi menjadi tiga gelombang, masing-masing berisi 44 peserta per kelas berdasarkan wilayah kecamatan.

Selain menghadirkan materi perkoperasian seperti organisasi koperasi dan penyajian laporan keuangan oleh Sadi dan Budiyono, kegiatan tersebut juga menghadirkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai narasumber.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Fahrurozi mengatakan pengurus koperasi menjadi kelompok penting dalam edukasi Program JKN karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat di lingkungan masing-masing. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur layanan maupun sistem kepesertaan JKN secara menyeluruh.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham alur layanan JKN, mulai dari prosedur berobat, status kepesertaan, sampai soal tunggakan. Karena itu kami ingin para pengurus koperasi ini minimal memahami dulu untuk dirinya sendiri dan keluarga,” ujar Fahrurozi.

Ia menjelaskan peserta mendapatkan edukasi mengenai segmen kepesertaan JKN, mulai dari peserta pekerja penerima upah (PPU), peserta mandiri, hingga peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Tidak sedikit peserta yang baru memahami aturan denda layanan rawat inap bagi peserta yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran.

“Kalau peserta menunggak lalu kepesertaannya diaktifkan kembali, sebenarnya tidak otomatis kena denda. Denda hanya berlaku apabila dalam 45 hari setelah aktif peserta menjalani rawat inap. Jadi masyarakat perlu memahami aturan ini dengan benar supaya tidak salah informasi,” jelasnya.

Dalam sesi tersebut, Fahrurozi juga menjelaskan bahwa tunggakan iuran peserta dibatasi maksimal dua tahun ditambah satu bulan berjalan atau setara 25 bulan pembayaran. Menurutnya, banyak masyarakat yang selama ini takut mengaktifkan kembali kepesertaannya karena mengira harus membayar seluruh tunggakan bertahun-tahun.

Tak hanya itu, peserta juga dikenalkan dengan berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, baik online maupun offline. Beberapa peserta bahkan langsung menunjukkan aplikasi Mobile JKN yang sudah mereka gunakan untuk antre online berobat.

“Ada peserta yang ternyata sudah rutin pakai Mobile JKN untuk daftar pelayanan kesehatan. Tapi ada juga yang baru tahu kalau sekarang urusan administrasi bisa lewat PANDAWA maupun VIOLA,” katanya sambil tersenyum.

Meski materi BPJS Kesehatan diberikan di penghujung acara, peserta tetap antusias mengikuti sesi diskusi. Salah satu peserta bahkan mengaku baru saja resign dari tempat kerjanya dan khawatir status kepesertaan JKN miliknya tidak aktif. Menanggapi hal tersebut, petugas BPJS Kesehatan langsung menjelaskan proses pengaktifan kembali sebagai peserta mandiri.

Suasana ruang pelatihan semakin hening ketika seorang peserta bernama Sari menceritakan pengalamannya mendampingi kedua orang tuanya yang sakit selama bertahun-tahun. Dengan suara bergetar, ia mengaku bersyukur karena layanan JKN membantu keluarganya mendapatkan pengobatan.

“Selama merawat bapak dan ibu, BPJS Kesehatan selalu membantu kami mendapatkan akses layanan kesehatan. Sekarang orang tua saya sudah meninggal, tapi saya tetap bersyukur pernah dibantu,” ungkapnya.

Cerita lain datang dari peserta yang menanyakan kondisi tetangganya yang mengidap tumor namun tidak berani berobat karena kepesertaan JKN nonaktif akibat tunggakan bertahun-tahun. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan solusi melalui pendaftaran peserta PBPU BP Pemda bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kudus.

“Kalau memang membutuhkan layanan kesehatan dan termasuk masyarakat tidak mampu, bisa diajukan menjadi peserta PBPU BP Pemda dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Karena Kudus sudah UHC, kepesertaan bisa langsung aktif,” terang Fahrurozi.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Disnaker Perinkop UKM Kudus, M. Faiz Anwari, menilai pemahaman JKN bagi pengurus koperasi sangat penting sebagai bentuk perlindungan diri maupun keluarga di masa depan.

“Kalau sakit dan tidak punya jaminan kesehatan tentu berat mencari biaya secara mendadak. Dengan JKN, setidaknya masyarakat punya perlindungan sehingga dana yang dimiliki bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Fahrurozi mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang selama ini rutin membayar iuran JKN. Ia menegaskan bahwa Program JKN berjalan dengan prinsip gotong royong.

“Dari iuran yang dibayarkan bapak ibu setiap bulan, banyak masyarakat yang terbantu mendapatkan layanan kesehatan. Prinsip JKN itu gotong royong, dan manfaatnya benar-benar dirasakan Masyarakat, karena yang sehat membantu yang sakit dan yang mampu membantu yang kurang mampu,” tutupnya.

Editor : Mahendra Aditya
#JKN Kudus #Mobile JKN #BPJS Kesehatan 2026 #Koperasi Merah Putih #bpjs kesehatan kudus