KUDUS – Seorang perempuan berinisial SK (36), warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, diamankan warga setelah diduga mengambil uang dari sebuah kios buah di Pasar Djarum Gribig, Kamis (25/6/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB ketika pemilik kios, Nurul Huda, sedang melayani pembeli.
Menurut keterangan, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menjadi pembeli dengan memilih buah di bagian depan kios.
Tak lama kemudian, SK berpindah ke area dalam kios dengan alasan ingin melihat buah lain.
Di saat bersamaan, perhatian pemilik kios tengah tertuju kepada pelanggan lain yang sedang bertransaksi.
Situasi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membuka kotak penyimpanan uang hasil penjualan yang berada di dalam kios.
Aksi tersebut kemudian dipergoki oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan langsung memberi tahu pemilik kios.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Gebog bersama Unit Reserse Kriminal langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Dari hasil pemeriksaan awal, SK diduga mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu dari kotak penyimpanan milik korban.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, terduga pelaku mengaku uang yang diambil rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa perempuan yang diduga melakukan pencurian kini telah diamankan di Polsek Gebog untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan melalui layanan 110, anggota bersama Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi. Terduga pelaku sebelumnya telah diamankan warga dan kemudian kami bawa ke Polsek Gebog guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Siswanto. (san)
Editor : Ali Mustofa