Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kudus, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp19 Miliar

uinbroadcasting • Rabu, 24 Juni 2026 | 16:57 WIB
Pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Kudus yang dipimpin langsung oleh Bupati Kudus bersama Bea Cukai, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi penerimaan negara.
Pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Kudus yang dipimpin langsung oleh Bupati Kudus bersama Bea Cukai, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi penerimaan negara.

KUDUS - Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus dan Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Kudus.

Pemusnahan tersebut merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kudus dalam upaya memberantas rokok ilegal yang dianggap dapat merugikan daerah. Pemusnahan tersebut merupakan upaya adanya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menekan peredaran barang ilegal yang hingga sampai saat ini masih menjadi tantangan dan pengawasan di bidang cukai.  

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Kabupaten Kudus selama periode bulan November tahun 2025 sampai April tahun 2026. Selain itu, terdapat juga barang titipan dari Kejaksaan Negeri Kudus dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan untuk memusnahkan barang ilegal tersebut.

Baca Juga: Listrik Padam, Produksi Kopi Terganggu: Roastery di Kudus Rugi Jutaan Rupiah

Kepala Bea Cukai Kabupaten Kudus, Noer, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan proses penegakan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku sekaligus sebagai upaya nyata Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menanggulangi maraknya rokok ilegal di Masyarakat. 

Bupati Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakhoris pagi telah memusnahkan 8.972.568 batang rokok dan 4 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang memiliki berat hinga 15 ton. 8.655.392 rokok sitaan merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dan sejumlah 317.176 batang merupakan hasil kolaborasi antra Bea Cukai dengan Satpol PP Kabupaten Kudus. Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan angka penggunaan rokok ilegal di Kabupaten Kudus dari tahun lalu. 

Kerugian tersebut ditaksir mencapai hingga 19 miliar. Barang sitaan tersebut kemudian dibawa menggunakan sebanyak 15 truck untuk dimusnahkan di TPA Tanjungrejo yang nantinya sisa pembakaran barang ilegal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif. Keberhasilan pemusnahan ini merupakan bentuk adanya sinergi antara berbagai pihak, seperti Pemerintah Kabupaten Kudus, TNI, Polisi, Kejaksaan, dan berbagai pihak yang terlibat. 

Melalui kegiatan ini, pihak Bea Cukai terus mendukung upaya dalam pemberantasan barang ilegal. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dan pengawasan sesuai Undang Undang yang berlaku. (Akbar Anayaka)

Editor : Mahendra Aditya
#rokok cukai ilegal #Kudus