RADAR KUDUS — Keberanian seorang pelajar dalam menyuarakan aspirasi berujung pada polemik panjang di ranah publik.
Muhammad Rafif Arsya, seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendadak menjadi pusat perhatian nasional setelah dirinya nekat mengirimkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat yang kemudian viral di berbagai lini media sosial tersebut, Rafif secara blak-blakan menyatakan penolakannya terhadap program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), khusus untuk porsi dirinya.
Alih-alih menerima jatah makanan harian dari negara, pelajar ini melayangkan sebuah usulan taktis: meminta pemerintah mengalihkan alokasi anggaran yang menjadi haknya demi membantu meningkatkan kesejahteraan guru, terutama para guru honorer yang upahnya masih memprihatinkan.
Berdasarkan kalkulasi sederhana yang dibuatnya, total nilai manfaat makan gratis yang seharusnya ia terima dari negara hingga lulus sekolah nanti bisa mencapai angka jutaan rupiah.
Menurut sudut pandangnya, nominal tersebut akan jauh lebih berdampak sistemik dan berdaya guna jika ditransformasikan menjadi sokongan finansial bagi pahlawan tanpa tanda jasa di sekolahnya.
Berikan Kesaksian di Sidang Mahkamah Konstitusi
Sikap kritis yang ditunjukkan oleh Rafif ini ternyata berbuntut panjang hingga membawanya ke ruang sidang formal.
Saat hadir dan memberikan keterangan resmi dalam sidang uji materi (judicial review) terkait anggaran pendidikan dan relevansi program MBG di Mahkamah Konstitusi (MK), Rafif memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang.
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, ia menegaskan bahwa manifesto penolakannya tersebut murni bersifat pribadi berdasarkan keyakinan dan nuraninya sendiri.
Ia menggarisbawahi tidak ada sedikit pun niat atau gerakan terorganisir untuk memengaruhi, menghasut, atau memprovokasi siswa-siswa lain di sekolahnya agar ikut menolak program MBG.
"Apa yang saya sampaikan dalam surat tersebut adalah murni pandangan pribadi saya sebagai warga negara.
Saya hanya sedang menggunakan hak konstitusional saya yang dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan kritik yang membangun kepada pihak pemerintah," ujar Rafif dengan tenang di ruang sidang MK.
Alami Perundungan Digital dan Dugaan Teror dari Pegawai SPPG
Namun, idealisme pelajar SMK ini harus dibayar mahal di dunia nyata.
Pasca-surat terbukanya meledak di internet, Rafif mengaku mulai dihujani berbagai bentuk tekanan, intimidasi, hingga perundungan siber (cyberbullying) yang sangat masif di ruang digital.
Situasi kian memanas setelah beredar kabar bahwa sejumlah pesan bernada ancaman dan intimidasi psikologis yang masuk ke gawai pribadinya diduga kuat dikirim oleh oknum yang terafiliasi sebagai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—lembaga yang bertanggung jawab atas operasional program MBG di daerah.
Kendati ruang pribadinya mulai diusik oleh rentetan teror digital, Rafif memilih menyikapi hal tersebut dengan kepala dingin dan enggan membalas balik pesan-pesan provokatif tersebut.
Ia menyadari sepenuhnya bahwa setiap narasi atau pendapat yang dilemparkan ke ruang publik pasti akan selalu melahirkan dua kutub yang ekstrem, yakni kelompok yang mendukung (pro) dan kelompok yang menentang (contra).
Kementerian HAM Turun Tangan Berikan Perlindungan
Kasus dugaan intimidasi yang menimpa siswa SMK asal Kudus ini rupanya telah mengundang atensi dan keprihatinan serius dari pemerintah pusat, khususnya kementerian yang membidangi hak-hak dasar warga negara.
Baca Juga: Fokus pada Ketahanan Energi, Bahlil Ajukan Rp27,33 Triliun untuk ESDM Tahun 2027
Merespons adanya ancaman keselamatan terhadap anak di bawah umur yang vokal berpendapat, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, dilaporkan telah menjalin komunikasi dan turun tangan secara langsung.
Kementerian HAM menyatakan komitmen penuh negara untuk memberikan payung perlindungan hukum serta pendampingan psikologis bagi Rafif.
Langkah intervensi dari Kementerian HAM ini diharapkan dapat menjamin keselamatan fisik maupun mental sang pelajar, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa hak kebebasan berpendapat masyarakat sipil—bahkan dari seorang siswa sekolah sekalipun—harus tetap dilindungi dari segala bentuk tindakan represif dan persekusi oleh oknum aparat maupun birokrasi di lapangan. (*)