Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tagihan PBB di Kudus Menggunung, Ini Rencana Pemkab Tekan Tunggakan

Ali Mustofa • Kamis, 11 Juni 2026 | 11:17 WIB
DIKAJI: Warga antre membayar pajak PBB-P2 di gerai BPPKAD Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)
DIKAJI: Warga antre membayar pajak PBB-P2 di gerai BPPKAD Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah dengan menekan angka tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga saat ini masih cukup besar.

Data dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus mencatat, hingga 30 April 2026, total tunggakan PBB-P2 mencapai Rp 40,3 miliar.

Angka tersebut merupakan akumulasi piutang pajak yang telah menumpuk sejak tahun 1995.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Mohammad Fahmy Widhi Atmaji, menjelaskan bahwa sebagian data tunggakan berasal dari masa sebelum pengelolaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah. Pada periode tersebut, pengelolaan masih berada di bawah kantor pajak pusat.

Sejak pengalihan kewenangan PBB ke pemerintah daerah pada 2013, seluruh data piutang pajak turut diserahkan ke daerah.

Hal ini menyebabkan masih terdapat catatan tunggakan lama yang hingga kini tetap tercantum dalam sistem, termasuk kewajiban sejak 1995.

“Data tunggakan yang ada merupakan akumulasi dari berbagai tahun. Ada wajib pajak yang menunggak satu tahun, bahkan ada yang sampai lima hingga enam tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat proses pendataan tidak sederhana.

Satu wajib pajak bisa memiliki beberapa kewajiban yang belum terselesaikan dalam rentang waktu berbeda, sehingga perhitungan total tunggakan menjadi lebih kompleks.

Saat ini, jumlah objek pajak PBB-P2 di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 410 ribu.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar wajib pajak tetap patuh dan rutin membayar kewajibannya setiap tahun, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat masih tergolong baik.

Untuk menekan angka tunggakan, BPPKAD melakukan berbagai langkah penagihan, mulai dari penerbitan surat tagihan secara berkala hingga penagihan langsung ke lapangan oleh petugas.

“Penagihan difokuskan pada objek pajak dengan nilai tunggakan besar, termasuk tanah bengkok desa serta wajib pajak kategori Buku IV dan Buku V,” jelasnya.

Kelompok tersebut umumnya memiliki nilai ketetapan pajak mulai dari di atas Rp1 juta hingga lebih dari Rp2 juta.

Melalui pendekatan administratif dan kunjungan langsung, pemerintah daerah berharap dapat menekan piutang pajak yang selama ini membebani potensi pendapatan daerah.

Selain langkah penagihan, Pemkab Kudus juga tengah mewacanakan penghapusan tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari 10 tahun, mengingat sebagian data sulit diverifikasi dan ditelusuri keberadaannya. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#tanah bengkok desa #tunggakan pajak #pemkab kudus #pendapatan daerah