KOTA – Kasus dugaan pemerasan yang menimpa pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus dan belakangan menjadi perhatian publik mendorong munculnya desakan untuk memperjelas penataan zona berdagang.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kudus Valerie Yudistira menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan penataan PKL di daerah.
Menurut Valerie, praktik premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat mengganggu rasa aman masyarakat sekaligus menghambat aktivitas ekonomi warga, khususnya pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari sektor informal.
“Kami mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga kondisi dapat segera terkendali. Masyarakat berhak merasa aman saat menjalankan kegiatan usaha maupun aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Valerie mengatakan, persoalan yang dihadapi para PKL tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum.
Di lapangan, masih banyak pedagang yang membutuhkan kepastian mengenai lokasi atau ruas jalan yang diperbolehkan untuk digunakan berjualan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai kejelasan regulasi menjadi faktor penting untuk menciptakan ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada para pedagang.
Dengan adanya informasi yang jelas, masyarakat dapat menjalankan usaha tanpa dihantui kekhawatiran melanggar aturan.
“Pada dasarnya para PKL ingin menjalankan usahanya secara tertib. Mereka hanya memerlukan kepastian mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Jika aturan disampaikan secara jelas dan menyeluruh, masyarakat akan lebih nyaman berusaha dan pemerintah juga lebih mudah melakukan penataan,” katanya.
Karena itu, Valerie mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus bersama DPRD untuk meningkatkan sosialisasi berbagai peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum maupun aktivitas usaha masyarakat.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan akan membantu meminimalkan potensi pelanggaran dan konflik di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa implementasi peraturan daerah harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan edukatif.
Penertiban, lanjutnya, seharusnya menjadi bagian dari proses pembinaan sehingga masyarakat dapat memahami alasan di balik kebijakan yang diterapkan.
“Ketertiban memang harus dijaga, namun masyarakat kecil juga berhak memperoleh perlindungan dan kepastian dalam menjalankan usahanya. Yang perlu diberantas adalah segala bentuk praktik premanisme yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Valerie berharap kasus yang terjadi dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem penataan zona PKL di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, keseimbangan antara ketertiban wilayah, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha rakyat harus menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan.
Ia mengingatkan pentingnya memastikan para PKL memperoleh akses informasi yang jelas mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang, mekanisme perizinan, hingga hak dan kewajiban yang harus dipatuhi.
Dengan demikian, tidak ada lagi ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan tindakan yang merugikan pedagang.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa para PKL memiliki akses informasi yang jelas terkait lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, mekanisme perizinan, hingga hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Jangan sampai muncul ruang-ruang abu-abu yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Valerie menilai sosialisasi peraturan daerah harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya ketika penertiban berlangsung.
Edukasi yang rutin akan membantu masyarakat memahami aturan sekaligus menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha kecil dalam merumuskan pola penataan PKL yang berkeadilan.
Pendekatan dialogis dan partisipatif dinilai mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif serta diterima masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menciptakan kawasan yang tertib, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mencari nafkah secara layak dan aman. Ketertiban, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha rakyat harus berjalan beriringan,” katanya. (dik)
Editor : Andika Trisna Saputra