Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KABAR GEMBIRA! Rp34 Miliar Siap Digelontorkan, Gaji ke-13 ASN Kudus Cair Juni 2026

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:39 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera direalisasikan pada Juni 2026. Total anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp34,08 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus.

Dana tersebut akan disalurkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada awal tahun ini.

Kepastian pencairan ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan pegawai pemerintah daerah, terutama karena waktunya bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Cair Mulai 8 Juni, Tinggal Menunggu Penyaluran Serentak

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa seluruh persiapan administrasi maupun ketersediaan anggaran telah rampung.

Pemerintah daerah menargetkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 8 Juni 2026. Saat ini, proses penyaluran tinggal menunggu pelaksanaan secara serentak yang dilakukan bersama pemerintah daerah lain di Indonesia.

“Anggarannya sudah tersedia dan siap dibayarkan. Kami tinggal menyesuaikan jadwal penyaluran secara bersamaan dengan daerah lainnya,” ujar Djati.

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN sekaligus stimulus ekonomi bagi keluarga pegawai di tengah meningkatnya kebutuhan pengeluaran tahunan.

Jadi Penopang Kebutuhan Pendidikan Anak

Momentum pencairan gaji ke-13 dinilai sangat penting karena bertepatan dengan persiapan masuk sekolah dan perguruan tinggi. Pada periode ini, banyak keluarga ASN harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk biaya pendidikan anak, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga kebutuhan akademik lainnya.

Djati menilai tambahan penghasilan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga ASN yang memiliki tanggungan pendidikan maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.

“Bagi ASN yang memiliki anak sekolah maupun kebutuhan keluarga lainnya, gaji ke-13 tentu dapat menjadi tambahan yang sangat membantu,” katanya.

Secara nasional, pemerintah memang menempatkan gaji ke-13 sebagai instrumen untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara. Kebijakan ini telah menjadi program rutin yang diberikan setiap tahun kepada ASN, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran Gaji ke-13 Disesuaikan Masa Kerja

Pemkab Kudus memastikan seluruh ASN akan menerima gaji ke-13. Namun nominal yang diterima tidak sama karena menyesuaikan status kepegawaian dan masa kerja masing-masing.

ASN yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima pembayaran penuh sesuai gaji pokok dan komponen yang menjadi haknya. Dengan demikian, tidak ada pengurangan nilai bagi pegawai yang telah memenuhi syarat masa kerja minimal.

Sebaliknya, ASN yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa pengabdian.

“Untuk ASN yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, pembayaran dilakukan penuh sesuai hak yang diterima,” jelas Djati.

PPPK Paruh Waktu Terima 42 Persen

Perhitungan berbeda berlaku bagi PPPK paruh waktu yang mulai bertugas pada Januari 2026. Karena masa kerja mereka belum genap satu tahun, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Di Kabupaten Kudus sendiri terdapat 2.606 PPPK paruh waktu yang telah resmi diangkat sejak awal tahun. Mereka akan menerima gaji ke-13 sebesar 5/12 dari gaji pokok atau setara sekitar 42 persen.

Besaran tersebut dihitung berdasarkan masa kerja dari Januari hingga Mei 2026 sebelum pencairan dilakukan pada Juni.

“Karena baru mulai bekerja Januari 2026, maka perhitungannya lima bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan gaji pokok yang diterima,” terangnya.

Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dengan total dana lebih dari Rp34 miliar yang beredar dalam waktu singkat, sektor perdagangan, jasa, pendidikan, hingga UMKM berpotensi merasakan peningkatan transaksi.

Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) sering menjadi salah satu faktor yang mendorong konsumsi rumah tangga. Peningkatan daya beli masyarakat tersebut turut membantu menggerakkan ekonomi lokal.

Dengan kesiapan anggaran yang telah dipastikan, ribuan ASN di Kabupaten Kudus kini tinggal menunggu proses penyaluran resmi yang dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan. Kehadiran gaji ke-13 diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, tetapi juga menjadi penggerak aktivitas ekonomi masyarakat menjelang pertengahan tahun 2026.

Editor : Mahendra Aditya
#gaji ke-13 ASN 2026 #Pencairan gaji ke-13 Juni 2026 #gaji ke-13 Kudus #PPPK paruh waktu Kudus #bppkad kudus