KUDUS – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan disertai penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia di Desa Loram Wetan, Kabupaten Kudus.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian terjadi.
Pelaku diketahui berinisial HAN (25), seorang mahasiswa yang ternyata masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.
Ia ditangkap pada Jumat (29/5) setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian dan dinyatakan cocok dengan identitas tersangka.
Kapolres Kudus AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar rumah korban.
Dari hasil pengamatan tersebut, tersangka mengetahui waktu-waktu ketika rumah korban dalam keadaan sepi sehingga memudahkannya melancarkan aksi kejahatan.
Korban dalam kasus ini adalah Munzaenah (73). Saat kejadian, korban mengalami tindak kekerasan yang cukup serius.
Pelaku diduga memukul wajah korban dan melakukan tindakan pencekikan sebelum mengambil sejumlah perhiasan yang dikenakan korban.
Barang berharga yang berhasil dibawa kabur antara lain dua cincin emas, dua gelang emas, serta satu kalung emas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp62 juta.
Dalam menjalankan aksinya, HAN menggunakan obeng untuk membuka akses masuk dengan mencongkel jendela rumah korban.
Selain itu, ia mengenakan helm guna menutupi identitasnya agar tidak mudah dikenali.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta tas yang digunakan tersangka untuk menyimpan hasil kejahatan.
Mengenai motif, Kapolres menyebut tersangka mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi biaya pendidikan di perguruan tinggi.
Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Saat ini HAN telah ditahan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gal)
Editor : Ali Mustofa