RADAR KUDUS - Aksi perampokan yang dilakukan seorang mahasiswa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggegerkan warga setempat. Pelaku berinisial HAN (25) nekat menggasak perhiasan emas milik tetangganya sendiri yang bernama Munzaenah (73). Nilai kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp62 juta.
Peristiwa itu terjadi di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi mengungkap, pelaku nekat melakukan aksi kriminal karena terdesak persoalan ekonomi dan kesulitan membayar biaya kuliah.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil helm yang ada di ruang tamu untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali korban.
Saat berada di kamar korban, tersangka mencekik dan memukul korban yang sempat melakukan perlawanan. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, hingga liontin yang sedang dikenakan korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku menyembunyikan hasil curian di area dekat sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Ironisnya, pelaku tidak melarikan diri dan justru tetap berada di sekitar lokasi saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap berkat sebuah obeng berwarna hijau yang tertinggal di bawah jendela rumah korban. Dari barang bukti tersebut, polisi menelusuri pemiliknya hingga mengarah kepada tersangka yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya hanya beberapa jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku membutuhkan uang untuk biaya pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, helm putih, jaket, obeng, serta berbagai perhiasan emas hasil rampokan.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Kudus dan dijerat Pasal 479 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Mahendra Aditya