Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Serahkan Simbolis Manfaat JKM pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Ali Mustofa • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus penyerahan simbolis manfaat JKM kepada ahli waris pekerja rentan di Kudus.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus penyerahan simbolis manfaat JKM kepada ahli waris pekerja rentan di Kudus.

KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus turut berpartisipasi dalam Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tingkat Kabupaten Kudus Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu, 20 Mei 2026 di Halaman Pendopo Kabupaten Kudus.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Kudus.

Penyerahan simbolis manfaat JKM menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan.

Dalam kegiatan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional tersebut, penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus kepada ahli waris pekerja rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada dua ahli waris, yaitu ahli waris Alm. Noor Suwanto, seorang pekerja tukang bangunan asal Desa Bae, serta ahli waris Alm. Sutrimo, seorang pengrajin asal Desa Jepang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi, menyampaikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 yang diberikan kepada para pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya memiliki perlindungan jaminan sosial.

“Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal agar mereka dapat bekerja dengan aman dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja,” ujar Dewi.

Selain itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor informal.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 30.344 pekerja rentan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan anggaran sebesar Rp6,1 miliar untuk perlindungan selama satu tahun.

“Diharapkan melalui perlindungan ini para pekerja informal dapat memperoleh rasa aman dalam bekerja dan kesejahteraan keluarganya dapat lebih terjamin,” ungkap Sam’ani.

Melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Kudus terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan pekerja rentan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kolaborasi dan sinergi yang terjalin diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Kudus.

Editor : Ali Mustofa
#bupati kudus Sam’ani Intakoris #bpjs ketenagakerjaan #manfaat JKM #Kudus #hari kebangkitan nasional