KUDUS – Kepolisian Resor Kudus menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di Pondok Pesantren Alchalimi tidak mandek seperti yang beredar di masyarakat.
Proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan dan ditangani secara profesional serta transparan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan keterlibatan santri dalam aktivitas pemindahan sejumlah barang di lingkungan pondok pesantren, yang terjadi setelah sejumlah pengurus mengundurkan diri dari Ponpes Alchalimi.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada terhentinya sementara kegiatan pendidikan formal tingkat MI serta aktivitas pengajian di lingkungan pondok.
Peristiwa itu sendiri dipicu oleh pengunduran diri mendadak beberapa pengurus dan pengasuh pondok, yang kemudian diikuti oleh sebagian tenaga pengajar sehingga menyebabkan gangguan pada aktivitas pendidikan.
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A (46) yang merupakan mantan pengasuh Pondok Pesantren Al-Chalimi, serta tiga lainnya berinisial KMT (28), KF (27), dan MM (33). Penetapan tersangka dilakukan sejak 11 November 2024 dalam kasus dugaan eksploitasi anak di lingkungan pesantren tersebut.
Polres Kudus memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, berkas perkara masih terus dilengkapi mengikuti petunjuk dari pihak kejaksaan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada secara terang benderang.
“Terhadap laporan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara tahap pertama telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 28 November 2024.
Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas dengan sejumlah catatan dan petunjuk, terutama terkait kelengkapan alat bukti.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik kembali melakukan pendalaman dan melengkapi berkas sesuai arahan jaksa.
Berkas kemudian kembali dikirimkan pada 21 Juli 2025, namun masih dinyatakan belum lengkap dan diminta untuk dilengkapi kembali.
“Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan sesuai petunjuk dari jaksa,” jelas Iptu Hendro.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, menambahkan bahwa hingga saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan.
Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan penyidik selama proses hukum berjalan.
“Para tersangka kooperatif, selalu hadir saat dipanggil, memberikan keterangan dengan baik, dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa para tersangka masih menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan pondok pesantren dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri.
Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan proses penyidikan hingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gal)