KUDUS – Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jekulo.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial SS (55) warga Jekulo, Kudus sebagai pelaku utama, serta AS (53) warga Kedung, Jepara yang berperan sebagai penadah.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di rumahnya.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di halaman rumah korban yang berada di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Saat kejadian, sepeda motor Suzuki Shogun milik korban diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci dan dilengkapi pengaman tambahan. Namun, pelaku berhasil merusak kunci kendaraan.
“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak, kemudian memotong gembok cakram dengan gunting besi,” ungkap Iptu Purwanto.
Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor dan mengecat ulang bodi kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp1,1 juta.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kudus.
Seluruh kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah yang sama.
Tim Resmob Polres Kudus akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (1/5).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, BPKB dan STNK, kunci letter T, gunting besi, serta tiga unit kendaraan lain yang diduga hasil tindak kejahatan di lokasi berbeda.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (gal)
Editor : Ali Mustofa