RADAR KUDUS - Aksi pencurian kendaraan bermotor di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial WAP (26), warga Kecamatan Kota Kudus, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di depan toko bordir.
Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Jati Hadi Noor Cahyono menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu pagi, 6 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Korban kemudian masuk ke toko bordir untuk mengambil pesanan. Namun ketika kembali beberapa menit kemudian, motor tersebut sudah raib dibawa pelaku.
“Korban langsung melapor setelah mengetahui sepeda motornya hilang,” ujar Hadi dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polsek Jati langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Petugas juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi polisi.
Pelaku kemudian ditangkap pada 11 Mei 2026 saat berada di sekitar rumahnya. Polisi menyebut proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban.
Namun kondisinya sudah berubah karena beberapa bagian kendaraan telah dilepas oleh pelaku.
“Plat nomor dan spion kendaraan sudah dilepas saat ditemukan,” jelasnya.
Kerugian Korban Capai Rp10 Juta
Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi kini masih melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak masih terpasang di motor.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Polsek Jati juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, warga diminta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah dipantau. Peran masyarakat juga dinilai penting dalam membantu aparat menjaga keamanan lingkungan.
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus curanmor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang cukup sering terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Modus pelaku umumnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci sempurna atau kunci masih menempel di motor.
Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar tindakan kriminal bisa dicegah lebih cepat.
Editor : Mahendra Aditya