JEKULO - Pemerintah Kabupaten Kudus menghadapi kesulitan besar untuk membuka Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru sebagai solusi persoalan sampah.
Keterbatasan wilayah serta ketatnya syarat penentuan lokasi membuat opsi tersebut dinilai nyaris tidak memungkinkan, sehingga pemerintah memilih fokus pada perluasan lahan TPA Tanjungrejo.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas PKPLH Kudus, Heri Muryanto, mengatakan pembangunan TPA baru terkendala aturan teknis dari pemerintah pusat.
Lokasi TPA harus memenuhi sejumlah kriteria, mulai jarak aman dari permukiman hingga kondisi lingkungan sekitar.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum, lahan TPA minimal berjarak satu kilometer dari rumah warga, sedikitnya 200 meter dari sumber mata air, tidak berada di kawasan konservasi, serta bukan wilayah rawan banjir.
Syarat tersebut sulit dipenuhi di Kabupaten Kudus yang luas wilayahnya terbatas.
Menurut Heri, wilayah bagian atas Kudus mayoritas masuk area konservasi, sementara kawasan bawah banyak yang rawan banjir.
Di sisi lain, mencari lahan luas yang jauh dari permukimam warga juga semakin sulit karena perkembangan kawasan hunian terus bertambah.
“Kudus ini wilayahnya sempit. Kalau cari lahan sesuai kriteria itu susah sekali. Atas konservasi, bawah banjir, lalu harus jauh dari rumah warga,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Kudus menilai memperluas TPA Tanjungrejo menjadi pilihan paling realistis dibanding memulai pembangunan lokasi baru dari nol.
Saat ini TPA Tanjungrejo memiiliki luas sekitar 5,6 hektare dan terus menerima kiriman sampah setiap hari.
Rencana perluasan lahan sudah mulai diusulkan pemerintah daerah.
Area yang dibidik berada di sekitar TPA Tanjungrejo dan sebagian masih menjadi milik warga.
Namun proses pembelian lahan masih menunggu kesiapan anggaran dan tahapan administrasi pengadaan.
Saat ini, usulan tersebut masih masuk tahap pra-pengadaan.
Pemerintah menargetkan proses lanjutan dapat berjalan pada 2027, mski besaran kebutuhan anggaran belum dipastikan karena masih menunggu dokumen perencanaan dan kemampuan keuangan daerah.
Selain perluasan lahan, Pemkab Kudus juga berupaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA melalui pengelolaan dari sumbernya.
Di sisi lain, tata kelola TPA Tanjungrejo mulai dibenahi dengan sistem terasering sebagai bagian dari penataan area pembuangan, menyusul evaluasi sebelumnya terkait metode open dumping. (dik)
Editor : Andika Trisna Saputra