KUDUS – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua pria yang diketahui merupakan oknum anggota organisasi masyarakat.
Korban dalam kasus ini adalah pedagang es campur yang biasa berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus, Jalan Sunan Muria, serta di kawasan Taman Lalu Lintas Rendeng.
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim secara profesional.
Peristiwa berawal pada Kamis (9/5) saat tersangka ER (45), warga Kecamatan Jati, meminta uang kepada MAD (20) yang berjualan es campur. Aksi tersebut juga disaksikan MVI (20) yang merekam kejadian.
Tersangka ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di Jalan Sunan Muria dan mengklaim berwenang menarik retribusi parkir.
Ia meminta uang Rp15 ribu, namun korban hanya memberi Rp10 ribu.
Saat penarikan ketiga, aksi itu direkam dan videonya viral di media sosial, sehingga kasus berkembang luas.
Setelah video beredar, ER mendatangi rumah korban untuk mencari penyebar rekaman.
Tak lama kemudian, pada 9 April, ia kembali datang bersama tersangka MBA (32).
Keduanya memiliki peran berbeda. ER menarik uang parkir sekaligus meminta uang ganti rugi dengan nominal meningkat hingga Rp30 juta.
Sementara MBA menekan korban dengan ancaman verbal dan meminta dibuatkan video klarifikasi, serta menetapkan permintaan uang antara Rp15–20 juta.
Karena merasa terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan uang. MAD memberikan Rp5 juta, sedangkan MVI menyerahkan Rp15 juta kepada ER.
Dari jumlah tersebut, Rp8 juta diberikan kepada MBA, sementara sisanya dipakai ER untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.
Kasus ini mulai ditangani setelah laporan diterima pada 15 April.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka ditetapkan pada Jumat (24/4) dan resmi ditahan Senin (27/4).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa. (gal)
Editor : Ali Mustofa