BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi ASN Peduli Pekerja Informal di Kabupaten Kudus

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 20 April 2026 | 08:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

KUDUS - Dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Program ASN Peduli Kabupaten Kudus pada Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus dan diikuti dengan antusias oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 500/433/2026 tentang Himbauan Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, serta Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus.

Dalam sesi utama, dibahas secara komprehensif implementasi Program ASN Peduli Perlindungan Pekerja Informal dengan konsep inovatif “1 ASN Melindungi 1 Orang”.

Melalui program ini, setiap ASN didorong untuk mendaftarkan minimal satu orang di lingkungan terdekatnya yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, petani, penjahit rumahan, pengemudi ojek online, asisten rumah tangga, hingga buruh harian.

Lebih dari sekadar program perlindungan, ASN Peduli menjadi gerakan filantropi sosial berbasis gotong royong.

Program ini juga diperkuat dengan semangat “sedekah perlindungan”, yaitu ajakan bagi ASN untuk menyisihkan sebagian rezekinya dalam bentuk iuran jaminan sosial bagi pekerja informal di sekitarnya.

Sedekah perlindungan ini bukan hanya bantuan sesaat, tetapi bentuk kepedulian berkelanjutan yang memberikan rasa aman, ketenangan, dan masa depan yang lebih terjamin bagi para pekerja rentan dan keluarganya.

Dengan pendekatan ini, ASN tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga hadir sebagai pelindung sosial di tengah masyarakat.

Diharapkan, semangat ini mampu menciptakan efek berantai sehingga kepedulian individu berkembang menjadi gerakan kolektif yang mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal di Kabupaten Kudus.

Manfaat Nyata bagi Pekerja Informal

Program ini memberikan perlindungan komprehensif melalui manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta berhak atas perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat tetap total sebesar 56 kali upah, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua orang anak.

Selain itu, melalui program JKM, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak, dengan total manfaat mencapai Rp42 juta.

Perlindungan ini menjadi jaring pengaman penting bagi pekerja informal yang selama ini sangat rentan terhadap risiko sosial ekonomi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

"Program ASN Peduli ini merupakan langkah strategis dan konkret untuk memastikan pekerja informal di Kudus mendapatkan perlindungan. Melalui semangat sedekah perlindungan, kami mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menghadirkan negara di tengah masyarakat. Kami menargetkan peningkatan UCJ dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa program ini akan disinergikan dengan berbagai inisiatif daerah lainnya, dengan mekanisme teknis pelaksanaan yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Berdasarkan data sementara, cakupan UCJ pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Kabupaten Kudus saat ini masih berada di angka 30,48%, dengan potensi sekitar 115.923 pekerja informal yang belum terlindungi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus menambahkan,
"Melalui sinergi ASN dan pemerintah daerah, kita dapat mempercepat perlindungan bagi pekerja informal. Sedekah perlindungan ini menjadi langkah kecil dengan dampak besar. Kami mengajak seluruh ASN untuk segera berpartisipasi. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile maupun kantor cabang terdekat, dengan iuran mulai dari Rp8.400 per bulan. Khusus ASN Kudus, kami juga menyediakan akses pendaftaran melalui tautan Google Form untuk kemudahan."

Sementara itu, Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini.

"Kami siap mendukung melalui penyediaan data pekerja rentan di Kabupaten Kudus bagi ASN yang belum memiliki data calon peserta," ungkapnya.

Simbolis Penyerahan Manfaat dan Kepesertaan

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk nyata hadirnya perlindungan bagi pekerja rentan.

Penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris dari:

Alm. Sapari, seorang petani dari Desa Jati Kulon, yang merupakan pekerja rentan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus
Alm. Kusnadi, pemilik usaha dari Prambatan Lor, yang juga merupakan pekerja rentan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus
Kasan, seorang petani dari Desa Demaan, pekerja rentan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus

Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis kartu peserta kepada:

Siti Kobsah (petani), yang mendapatkan perlindungan melalui partisipasi OPD Pemberdayaan Masyarakat Desa
Andria Pebrika Sari (pedagang), yang merupakan partisipasi dari OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus

Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa program ASN Peduli tidak hanya sebatas wacana, tetapi telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya pekerja informal yang membutuhkan perlindungan.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh ASN di Kabupaten Kudus untuk segera mengambil peran nyata dalam gerakan perlindungan sosial: mulai dari langkah sederhana, jadikan iuran sebagai sedekah perlindungan, lindungi keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar hari ini. (*)

Editor : Ali Mustofa
bpjs ketenagakerjaan Program JKM santunan Kudus beasiswa