Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kumpulkan Pengelola Pihak Ketiga, Perketat Tata Kelola Parkir, Tarif Harus Sesuai Perda

Andika Trisna Saputra • Rabu, 15 April 2026 | 20:24 WIB
RAPAT: Sekda Kudus, Dishub Kudus, dan Polres Kudus mengumpulkan para pengelola parkir di Aula Dishub Kudus, Rabu (15/4). (DISHUB KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)
RAPAT: Sekda Kudus, Dishub Kudus, dan Polres Kudus mengumpulkan para pengelola parkir di Aula Dishub Kudus, Rabu (15/4). (DISHUB KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)
KOTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mulai memperketat tata kelola parkir dengan mengumpulkan para pengelola, baik dari internal maupun pihak ketiga.
 
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan kepolisian sekaligus merespons sejumlah persoalan di lapangan, termasuk potensi konflik dan ketidaktertiban.
 
Kepala Dishub Kudus, Mundir, menyampaikan bahwa seluruh pengelola parkir telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan dari pihak kepolisian.
 
Bahkan, pengelola yang sebelumnya menghadapi persoalan di lapangan juga ikut hadir dan berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan parkir.
 
Menurutnya, Dishub juga menekankan pentingnya edukasi bagi juru parkir (jukir).
 
Setiap pengelola diminta mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan guna memahami tugas dan tanggung jawab jukir secara benar.
 
“Kami ingin ada pemahaman yang sama terkait tugas jukir, sehingga pelayanan ke masyarakat bisa lebih tertib,” ujarnya.
 
Selain itu, Dishub memastikan penyediaan karcis parkir untuk jukir yang berada di bawah naungan dinas.
 
Sementara itu, untuk pengelola parkir dari pihak ketiga, pengadaan karcis menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola.
 
Dalam pertemuan tersebut, Dishub juga mengumpulkan lima pengelola parkir dari pihak ketiga guna menyamakan persepsi terkait pengelolaan di lapangan.
 
Hal ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
 
Terkait polemik target pendapatan parkir, Mundir juga menegaskan bahwa tarif parkir tidak bisa sembarangan diubah.
 
Untuk ruas jalan yang sudah memiliki kajian dari Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), perubahan tarif tidak dimungkinkan karena didasarkan pada analisis tenaga ahli.
 
Namun demikian, ia membuka peluang revisi untuk ruas jalan yang belum memiliki kajian resmi.
 
Evaluasi akan dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, dengan tetap mengacu pada capaian target tahun sebelumnya.
 
Disinggung soal sanksi bagi pengelola pihak ketiga yang menimbulkan kegaduhan, Mundir mengakui bahwa dalam perjanjian kerja sama belum diatur sanksi khusus terkait hal tersebut.
 
Sanksi yang ada saat ini hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran kewajiban kepada pemerintah.
 
Meski begitu, ia menegaskan bahwa insiden kegaduhan yang sempat terjadi bukan berasal dari pihak pengelola parkir.
 
Oleh karena itu, Dishub tetap mendorong semua pihak menjaga kondusivitas di lapangan.
 
Untuk penyeragaman tarif, Dishub memastikan tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
 
Tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil, sedangkan tarif parkir khusus Rp 3 ribu untuk motor, dan Rp 5 ribu untuk mobil.
 
Sehingga diharapkan tidak ada lagi perbedaan tarif di lapangan. (dik)
Editor : Andika Trisna Saputra
#perda #parkir #jukir #Kudus #ruas jalan