LHKPN Kudus Tuntas, Ada Sanksi Bagi yang Telat, Begini Sanksinya!

Andika Trisna Saputra • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 16:26 WIB

TUNJUKKAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, memperlihatkan website LHKPN ASN di Kudus, Kamis (9/4). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
TUNJUKKAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, memperlihatkan website LHKPN ASN di Kudus, Kamis (9/4). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KOTA - Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026 telah rampung 100 persen.

Kepastian ini mencakup seluruh wajib lapor dari unsur eksekutif, legislatif (DPRD), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, mengonfirmasi bahwa seluruh pejabat yang masuk kategori wajib lapor telah menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

“Laporan sudah masuk semua. Dari sisi eksekutif terdapat 221 wajib lapor yang terdiri dari bupati, ajudan, auditor, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) eselon II, sebagian eselon III, serta kepala desa. Sementara dari legislatif mencakup 45 anggota dewan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (9/4).

Menurut Eko, capaian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kudus sejak awal tahun.

Pada 5 Januari lalu, bupati telah mengimbau agar seluruh pelaporan LHKPN diselesaikan tepat waktu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Kudus langsung bergerak cepat dengan membuka layanan fasilitasi pengisian LHKPN sejak awal Januari.

Bahkan, pada 2 Januari, pendampingan sudah dilakukan di Pendapa Kabupaten Kudus untuk membantu para wajib lapor, terutama pejabat baru.

“Begitu masuk awal tahun, kami langsung fasilitasi teman-teman yang membutuhkan pendampingan pengisian. Ini dimanfaatkan terutama oleh wajib lapor baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus pelaporan tahun ini juga menyasar pejabat yang mengalami mutasi, baik yang mengalami penambahan maupun pengurangan kekayaan.

Hal ini penting untuk memastikan akurasi data kekayaan setiap penyelenggara negara.

Eko menegaskan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

“Nantinya KPK akan mengecek kesesuaian antara pendapatan dan pengeluaran. Rumusnya, total harta dikurangi utang sama dengan aset bersih,” terangnya.

Dalam pelaporan tersebut, seluruh aset wajib dicantumkan secara menyeluruh, tidak hanya atas nama pribadi, tetapi juga keluarga.

Misalnya, tanah atau properti atas nama pasangan tetap harus dilaporkan, termasuk usaha sampingan, bunga, hingga rincian pengeluaran.

“Semua harus dilaporkan secara detail. Ini penting untuk menggambarkan kondisi kekayaan secara utuh,” imbuhnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemkab Kudus juga menyiapkan sanksi tegas bagi pejabat yang terlambat atau tidak melapor.

Salah satunya berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen.

“Sanksi ini berlaku terus sampai yang bersangkutan mengirimkan laporan kekayaannya,” tegas Eko. (dik)

Editor : Andika Trisna Saputra
pemkab kudus transparansi LHKPN sekda asn