Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Aduan Warga Berbuah Hasil, Penjual Miras Terselubung di Janggalan Kudus Ditangkap, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Ali Mustofa • Jumat, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB
DIBEKUK: Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penjual es moni. (POLSEK KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)
DIBEKUK: Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penjual es moni. (POLSEK KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)

KUDUS – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras berkedok “es moni” di Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus, Rabu (18/3) malam.

Aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai toko aksesoris sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus”.

Dalam aduan tersebut disebutkan bahwa penjualan miras masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan menyasar kalangan remaja.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas sekitar pukul 23.40 WIB.

“Begitu menerima laporan masyarakat, anggota kami segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan praktik penjualan miras jenis arak atau ciu yang dikemas menyerupai minuman biasa.

Modus yang digunakan pelaku yakni mencampur minuman keras dengan bahan lain seperti minuman energi dan susu kental manis, kemudian disajikan dalam cup layaknya minuman segar.

Untuk menghindari kecurigaan, transaksi dilakukan secara tertutup. Pembeli diarahkan masuk melalui gang sempit dan dilayani dari pintu belakang rumah.

“Penjualan dilakukan secara terselubung, tidak dari depan. Pembeli masuk lewat belakang agar tidak terpantau,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 2,5 botol plastik ukuran 1.500 ml berisi arak/ciu serta satu cup es moni siap konsumsi.

Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S (62), yang diketahui sebagai pemilik rumah sekaligus penjual.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga menggandeng berbagai unsur masyarakat, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat hingga perangkat desa, guna memperkuat pengawasan dan mencegah praktik serupa kembali terjadi.

“Kami lakukan koordinasi dengan masyarakat agar ada pengawasan bersama dan memberikan efek jera,” tambahnya.

Selain itu, Polsek Kudus Kota juga akan melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri pemasok minuman keras yang diduga berasal dari wilayah Purwodadi.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, khususnya yang menyasar generasi muda karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (gal)

Editor : Admin
#minuman keras #miras #polisi #Kudus