BPJS Ketenagakerjaan Kudus Imbau Peserta Hindari Calo Pencairan JHT: Proses Kini Mudah, Cepat, dan Gratis via JMO serta Lapak Asik

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 17 Maret 2026 | 14:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

KUDUS  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kudus melakukan kegiatan SAPA pagi kepada para peserta yang melakukan klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kedekatan dengan berinteraksi secara langsung dengan peserta yang membutuhkan layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Kudus mengimbau seluruh peserta untuk menghindari jasa calo dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dan mengharapkan para peserta untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibawa sudah lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Para peserta dianjurkan untuk memberikan keterangan yang benar dan jangan sekali-sekali memberikan keterangan ataupun dokumen palsu.

Haryo WIcaksono Yudho Prabowo selaku Pps Kepala Kantor Cabang Kudus, menengaskan komitmen BPJS ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hal peserta.

BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya sepeser pun untuk pencairan JHT. 

"Jika Bapak ibu mengalami kesulitan silahkan dapat menghubungi kantor cabang terdekat atau petugas kami. Kami imbau peserta jangan tergiur calo atau pihak yang menjanjikan proses cepat dengan imbalan uang. Cukup unduh JMO atau akses Lapak Asik, klaim JHT akan cair dalam waktu singkat," ujarnya saat ditemui di Kantor Cabang Kudus.

Ada 2 (dua) Resiko yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika tergiur dalam menggunakan calo:

Pertama, Manfaat yang didapatkan tidak optimal karena ada jasa yang diberikan kepada calo. 

Kedua, Data Bapak/Ibu peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO) atau Kanal Lapak Asik. 

Inovasi ini memungkinkan peserta mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu antre panjang atau khawatir dikenai biaya tambahan.

Fleksibilitas Layanan Lapak Asik

Untuk memudahkan peserta yang membutuhkan verifikasi tatap muka, BPJS menyediakan Lapak Asik dalam dua varian:
* Lapak Asik Online: Konfirmasi cepat melalui video call langsung dari rumah, ideal bagi peserta di daerah terpencil.
* Lapak Asik Onsite: Verifikasi langsung di kantor cabang terdekat sesuai jadwal yang fleksibel.

Alur Pengajuan Klaim JHT via Lapak Asik

Prosesnya dirancang sederhana agar peserta bisa menyelesaikannya sendiri. Berikut langkah lengkapnya:
* Kunjungi situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
* Isi data diri secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
* Konfirmasi data pengajuan melalui Lapak Asik.
* Pilih kantor cabang terdekat atau opsi video call sesuai preferensi.
* Terima jadwal verifikasi via email, baik untuk kedatangan ke cabang maupun video call.
* Hadir sesuai jadwal atau ikuti sesi video call dengan membawa dokumen asli jika diperlukan.
* Isi e-survei singkat untuk memberikan umpan balik guna perbaikan layanan.

Selain Lapak Asik, peserta juga bisa mengajukan klaim langsung via aplikasi JMO yang tersedia gratis di Play Store atau App Store.

Kriteria Peserta yang Berhak Klaim JHT

Peserta memenuhi syarat pencairan JHT jika mengalami salah satu kondisi berikut:
* Cacat total tetap.
* Meninggal dunia (klaim oleh ahli waris).
* Mengundurkan diri dari pekerjaan.
* Mencapai usia pensiun 56 tahun.
* Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
* Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
* Berhenti usaha (khusus bukan penerima upah/BPU).
* Klaim sebagian JHT sebesar 10% atau 30%.
* Meninggalkan Indonesia secara permanen.
* Usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
* Klaim JHT bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dokumen yang Diperlukan

Pastikan dokumen lengkap untuk mempercepat proses. Dokumen wajib meliputi:
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* KTP yang masih berlaku.
* NPWP (wajib jika saldo JHT > Rp50 juta atau untuk klaim sebagian).
* Buku tabungan atas nama peserta (untuk transfer dana).

Dokumen tambahan disesuaikan kondisi:
* Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pemberi kerja (untuk kasus resign).
* Surat Pernyataan Tidak Bekerja Lagi di Indonesia (untuk keberangkatan permanen).
* Surat keterangan dokter pemeriksa/penasihat medis (untuk cacat total tetap).
* Paspor dan visa kerja (khusus PMI).

Proses pencairan biasanya memakan waktu maksimal 5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen, metode klaim, dan saldo akun. Peserta bisa memantau status secara real-time di bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus kembali menegaskan pesan ini untuk melindungi peserta dari praktik ilegal calo.

Segera unduh aplikasi JMO, akses Lapak Asik, hubungi hotline 175, atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk bantuan gratis.

Dengan memanfaatkan layanan digital, masa depan finansial pekerja Kudus semakin terjamin. (lia/*)

Editor : Admin
jht bpjs ketenagakerjaan JMO dokumen Kudus