Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gugatan Terhadap PT. Gunung Muria Kudus Dimentahkan Pengadilan Negeri

Ali Mustofa • 2026-03-16 15:45:38
TUNJUKKAN BUKTI: Branch Manajer PT. Gunung Muria Kudus Hermawan (dua kiri) bersama pengacara Yusuf menunjukkan bukti gugatan PT. Gunung Muria tidak dapat di terima. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
TUNJUKKAN BUKTI: Branch Manajer PT. Gunung Muria Kudus Hermawan (dua kiri) bersama pengacara Yusuf menunjukkan bukti gugatan PT. Gunung Muria tidak dapat di terima. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS – Drama hukum yang terjadi antara Kusnadi dengan PT. Gunung Muria Kudus yang bermula pada awal Januari 2026 dengan register perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Kudus akhirnya mencapai titik terang dengan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi kepada Pengadilan Negeri Kudus melalui kantor Kuasa Hukumnya Firma Hukum Derrie Ardiansyah Putra, S.H. dan Rekan menyampaikan bahwa PT. Gunung Muria Kudus tidak merespon keluhan-keluhan dari Kusnadi dan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan Kusnadi.
Kuasa hukum PT. Gunung Muria Kudus Adv. Bing Yusuf, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CLI., CRA., CTL., menjelaskan permasalahan yang sebenarnya terjadi melibatkan pihak lain, diantaranya adalah Dwi Indah Yuni yang diduga melakukan tindak penipuan dengan iming-iming harga promo yang jauh lebih rendah daripada harga pricelist resmi PT. Gunung Muria Kudus yang merugikan Kusnadi selaku konsumen PT. Gunung Muria Kudus.
Dealer PT. Gunung Muria Kudus
Dealer PT. Gunung Muria Kudus

Perbuatan Dwi Indah Yuni mengakibatkan kerugian bagi PT. Gunung Muria Kudus. Adapun pembayaran dari Kusnadi yang diberikan kepada Indah secara tunai tidak dilaporkan maupun disetorkan ke PT. Gunung Muria Kudus.

”Proses negosiasi dilakukan oleh Indah dengan Kusnadi itu ya di dealer. Padahal, setiap meja sudah di tempel pemberitahuan kalau ada transaksi langsung kepada PT. Gunung Muria Kudus. Wajib melalui kasir pada Showroom atau langsung ditransfer ke rekening resmi milik PT. Gunung Muria Kudus. Yang juga tercantum di meja customer,” ungkapnya.

Untuk saat ini PT. Gunung Muria Kudus telah melakukan upaya-upaya sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada Kusnadi sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk antara Kusnadi dengan PT. Gunung Muria Kudus.

Sebelum adanya gugatan ini PT. Gunung Muria Kudus telah melakukan pengurusan terhadap surat-surat kendaraan yang dibeli Kusnadi, hingga melakukan proses balik nama pada Samsat Kudus atas surat-surat kendaraan yang dibeli oleh Kusnadi, tegas Kuasa Hukum PT. Gunung Muria Kudus, Bing Yusuf sebagaimana diungkapkan dalam jawaban gugatan.

Brand Manajer PT. Gunung Muria Kudus Hermawan mengaku, kaget bahwa awalnya antara dirinya dengan Kusnadi telah mencapai kesepakatan pada tanggal 2 Desember 2025 untuk dilakukan pengurusan atas surat-surat kendaraan yang dibeli oleh Kusnadi.

Agar nantinya setelah dilakukan balik nama akan diserahkan kepada Kusnadi, sebagaimana dijelaskan oleh tiga orang saksi pada saat persidangan, namun tiba-tiba Kuasa Hukum Kusnadi memuat berita di media menuduh bahwa PT. Gunung Muria Kudus langgar kesepakatan dan Kusnadi melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 16 Januari 2026.

Hermawan berharap dengan adanya putusan Pengadilan ini, dapat membawa kepada terang dan kejelasan atas fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, mengembalikan nama baik PT. Gunung Muria Kudus dan memulihkan kepercayaan konsumen terhadap PT. Gunung Muria Kudus yang dengan susah payah dibangun sejak tahun 1976. (san)

Editor : Admin
#gunung muria kudus #penipuan #gugatan #pengadilan negeri #Kudus