Perbuatan Dwi Indah Yuni mengakibatkan kerugian bagi PT. Gunung Muria Kudus. Adapun pembayaran dari Kusnadi yang diberikan kepada Indah secara tunai tidak dilaporkan maupun disetorkan ke PT. Gunung Muria Kudus.
”Proses negosiasi dilakukan oleh Indah dengan Kusnadi itu ya di dealer. Padahal, setiap meja sudah di tempel pemberitahuan kalau ada transaksi langsung kepada PT. Gunung Muria Kudus. Wajib melalui kasir pada Showroom atau langsung ditransfer ke rekening resmi milik PT. Gunung Muria Kudus. Yang juga tercantum di meja customer,” ungkapnya.
Untuk saat ini PT. Gunung Muria Kudus telah melakukan upaya-upaya sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada Kusnadi sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk antara Kusnadi dengan PT. Gunung Muria Kudus.
Sebelum adanya gugatan ini PT. Gunung Muria Kudus telah melakukan pengurusan terhadap surat-surat kendaraan yang dibeli Kusnadi, hingga melakukan proses balik nama pada Samsat Kudus atas surat-surat kendaraan yang dibeli oleh Kusnadi, tegas Kuasa Hukum PT. Gunung Muria Kudus, Bing Yusuf sebagaimana diungkapkan dalam jawaban gugatan.
Brand Manajer PT. Gunung Muria Kudus Hermawan mengaku, kaget bahwa awalnya antara dirinya dengan Kusnadi telah mencapai kesepakatan pada tanggal 2 Desember 2025 untuk dilakukan pengurusan atas surat-surat kendaraan yang dibeli oleh Kusnadi.
Agar nantinya setelah dilakukan balik nama akan diserahkan kepada Kusnadi, sebagaimana dijelaskan oleh tiga orang saksi pada saat persidangan, namun tiba-tiba Kuasa Hukum Kusnadi memuat berita di media menuduh bahwa PT. Gunung Muria Kudus langgar kesepakatan dan Kusnadi melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 16 Januari 2026.
Hermawan berharap dengan adanya putusan Pengadilan ini, dapat membawa kepada terang dan kejelasan atas fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, mengembalikan nama baik PT. Gunung Muria Kudus dan memulihkan kepercayaan konsumen terhadap PT. Gunung Muria Kudus yang dengan susah payah dibangun sejak tahun 1976. (san)
Editor : Admin