Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Tiga Proyek Rehab Sekolah di Kudus Dilaporkan ke Inspektorat, Mana Saja?

Ali Mustofa • Kamis, 12 Maret 2026 | 10:57 WIB

BELUM ADA PLAFON: Atap depan ruang perpustakaan SD 3 Payaman, Mejobo, Kudus, belum terpasang plafon.
BELUM ADA PLAFON: Atap depan ruang perpustakaan SD 3 Payaman, Mejobo, Kudus, belum terpasang plafon.

KUDUS – Tiga proyek rehabilitasi bangunan sekolah dasar di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Inspektorat karena diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Proyek tersebut berada di SD 3 Payaman, SD 1 Margorejo, dan SD 1 Samirejo.

Laporan tersebut menyoroti pekerjaan yang ditangani oleh dua kontraktor berbeda.

Baca Juga: Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Bupati Kudus Sam’ani Serap Aspirasi Warga dan Pasang Target Penurunan Kemiskinan

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, seperti bagian atap bangunan yang tidak dilengkapi plafon. 

Serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam rencana pekerjaan.

Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait proyek rehabilitasi sekolah tersebut.

Menurutnya, laporan resmi sudah masuk ke Inspektorat pada Kamis (5/3) lalu.

“Iya, kami sudah menerima surat laporan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek rehabilitasi tiga sekolah tersebut,” ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta pihak sekolah.

Baca Juga: Mengenal Gerakan Lingkungan di Jati Kulon Kudus, Sampah Plastik Disulap Jadi Sumber Penghasilan

Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan masih sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dan seluruh item pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari hasil koordinasi dan konfirmasi yang kami lakukan, tidak ada pekerjaan yang dikurangi maupun ditinggalkan oleh kontraktor. Semua masih sesuai dengan perencanaan dari konsultan,” jelasnya.

Anggun menambahkan, proyek rehabilitasi tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun 2025 dengan nilai anggaran yang berbeda di setiap sekolah, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp180 juta.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak Disdikpora memang sudah mengetahui adanya laporan ke Inspektorat.

Namun hingga saat ini, mereka belum menerima surat tembusan resmi terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Bupati Kudus Sam’ani Apresiasi TMMD Sengkuyung 2026, Warga Ngembal Kulon Kini Punya Jalan Beton

“Belum ada pemanggilan dari Inspektorat. Secara lisan kami sudah diberi tahu tentang adanya laporan itu, tetapi tembusan surat resminya belum kami terima,” ungkapnya.

Meski demikian, Disdikpora Kudus telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kontraktor, pengawas proyek, dan pihak sekolah, untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul.

Sementara itu, pengerjaan rehabilitasi fasilitas di ketiga sekolah tersebut disebut telah selesai dan sudah dilakukan proses serah terima pekerjaan.

Terkait pemanfaatannya, pihak sekolah dapat menyesuaikan penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing. (san)

Editor : Ali Mustofa
#spesifikasi #Disdikpora #sekolah #inspektorat #Kudus #rehab