Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gaji 574 Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu di Kudus Segera Dibayar Tiga Bulan Sekaligus

Andika Trisna Saputra • Senin, 9 Maret 2026 | 21:33 WIB

BARIS: PPPK Kudus menerima SK di Lapangan Tenis Pendopo belum lama ini. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
BARIS: PPPK Kudus menerima SK di Lapangan Tenis Pendopo belum lama ini. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS - Ratusan guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus akhirnya mendapat kepastian terkait pembayaran gaji yang sempat tertunda selama tiga bulan terakhir.

Pemerintah kabupaten setempat memastikan hak para tenaga pendidikan tersebut akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepastian itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kudus, Dwi Agung Hartono, usai rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus (Disdikpora) serta para kepala sekolah SD dan SMP di Pusat Belajar Guru Kudus, Jumat (6/3).

Menurut Agung, pemerintah menargetkan pembayaran gaji yang belum diterima sejak Januari hingga Maret 2026 dapat diselesaikan paling lambat pada 16 atau 17 Maret 2026.

Para guru dan tenaga kependidikan nantinya akan menerima gaji tiga bulan sekaligus.

“Yang belum menerima gaji sejak Januari sampai Maret akan kita selesaikan. Targetnya tanggal 16 atau 17 Maret sudah bisa diterima tiga bulan sekaligus sebagai hak mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji sebelumnya terjadi karena kendala regulasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam ketentuan tersebut, dana BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar honor Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori ASN.

Akibatnya, dana BOS dari APBN tidak dapat digunakan untuk membayar gaji mereka, sehingga proses pembayaran sempat tertunda.

Data dari Disdikpora menyebutkan, sebanyak 229 guru dan 345 tenaga kependidikan terdampak keterlambatan pembayaran tersebut.

Mereka belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir karena menunggu kejelasan mekanisme pendanaan yang sesuai aturan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus kemudian mengambil langkah dengan mengalihkan sumber pembayaran melalui dana BOS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Agung menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan kewajiban pemerintah karena para guru dan tenaga kependidikan tersebut telah menjalankan tugas pelayanan pendidikan di sekolah masing-masing.

“Gaji adalah belanja wajib yang harus dipenuhi karena mereka sudah bekerja. Maka akan kami percepat pencairannya, tentu menyesuaikan pengajuan dari masing-masing sekolah,” jelasnya.

Ia juga meminta seluruh sekolah segera mengajukan proses pencairan agar pembayaran dapat diproses lebih cepat.

Dengan begitu, para guru dan tenaga kependidikan dapat menerima hak mereka sebelum Lebaran.

Besaran gaji yang diterima para PPPK paruh waktu tersebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan, tergantung tugas dan beban kerja masing-masing.

Setelah pembayaran tiga bulan tertunda tersebut diselesaikan, Pemkab Kudus memastikan penyaluran gaji pada bulan berikutnya akan kembali berjalan normal setiap bulan.

Ke depan, kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026 agar mekanisme pembayaran lebih terjamin.

Sebelumnya, Disdikpora Kudus mencatat total kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp 15,1 miliar untuk lebih dari seribu guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kudus. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#cair #Hari Raya Idulfitri #gaji #pemkab kudus #pppk