Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pria di Kudus Nekat Jual Gas Elpiji 12 Kg Hasil Oplosan Gas 3 Kg, Dibekuk Polisi

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 5 Maret 2026 | 14:45 WIB

DIBEKUK: Polisi menunjukkan barang bukti tabung gas hasil tindakan penyalahgunaan.
DIBEKUK: Polisi menunjukkan barang bukti tabung gas hasil tindakan penyalahgunaan.
 

KUDUS - Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi, di Mapolres Kudus, Kamis (5/5).

Sebanyak 100 tabung gas melon dan 20 tabung gas 12 kilogram diamankan oleh polisi.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, pelaku warga Desa Prambatan Kidul RT 8/ 3 berinisial HS 49 yang melakukan tindak pengoplosan gas tersebut ditindak oleh polisi 11 Februari lalu.

Gas oplosan tersebut ditempatkan di garasi rumah milik tersangka.

Dia menambahkan, pengungkapan ini adanya aduan masyarakat yang melaporkan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi tersebut.

Masyarakat sekitar mengetahui adanya praktik pemindahan isi gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram.

”Dari laporan itu, Satreskrim melakukan pengecekan dan mendapati di garasi tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 KG ke elpiji 12 KG,” ungkapnya.  

Kapolres menambahkan, dari ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamankan delapan alat suntik gas, satu bungkus plastik segel, satu unit timbangan elektronik.

Satu unit kipas angin, 100 tabung gas 3 kilogram, 20 tabung gas 12 kilogram, dan satu unit minibus yang digunakan untuk sarana mengedarkan elpiji oplosan tersebut.

Sementara untuk motif pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi dan mencari keuntungan.

Tabung gas elpiji yang disuntik ini diperjual belikan di toko kelontong sekitaran Kudus dan Pati.

”Per Minggu tersangka membutuhkan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk menghasilkan 20 tabung gas 13 kilogram. Dari hasil kejahatan ini tersangka mendapatkan keuntungan Rp 40 ribu per tabung,” ungkapnya.

Sementara itu perwakilan Pertamina Patra Niaga, Sigit Wicaksono menyampaikan, penyalahgunaan elpiji subsidi ini akan merugikan masyarakat.

Apalagi kebutuhan energi saat Ramadan ini cukup meningkat.

Sigit menambahkan, ada beberapa tips masyarakat agar tidak tertipu atas kasus tersebut.

Pertamina memberikan tanda khusus sil chip berbentuk hologram dan ada barcodenya. Kode itu bisa discan lewat aplikasi.

”Hasil kedua beratnya berbeda. Pertamina menggunakan alat khusus bertekanan tinggi, masyarakat biasa tidak bisa mencapai berat yang sama,” jelasnya.

Selain itu, untuk harga gas elpiji 12 kilogram harganya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 210 ribu.

Pada kasus ini, tersangka HS dikenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#tabung gas #masyarakat #polisi #Kudus #gas subsidi