Pelaku yang merupakan warga Desa Honggosoco, Kudus, menjanjikan korban pekerjaan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.
Dalam aksinya, FS mengaku memiliki hubungan dekat dengan anggota DPRD Kudus.
Dengan dalih kedekatan tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu meloloskan korban menjadi pegawai di rumah sakit tersebut dengan syarat memberikan sejumlah uang sebagai pelicin.
Setelah melalui proses penyelidikan dan mengantongi bukti yang cukup, Polres Kudus akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Penetapan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik.
Dari hasil penyidikan diketahui FS bukan pejabat maupun pegawai di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.
Ia merupakan pihak luar yang diduga memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi.
Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar, korban bersama kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan yang telah diajukan ke pihak kepolisian.
Korban mengaku kecewa karena janji pelaku untuk memberikan pekerjaan di RSUD tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan kini ditahan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya unsur penipuan dalam kasus tersebut.
“Tersangka berupaya membujuk korban dengan mengaku memiliki relasi dengan anggota DPRD agar korban percaya bisa bekerja di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, korban mengenal tersangka melalui perantara seorang teman.
Setelah menjanjikan pekerjaan di RSUD, pelaku meminta sejumlah uang yang kemudian diserahkan korban secara bertahap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menerima tiga kali pembayaran dari korban, masing-masing Rp10 juta pada setoran pertama, Rp10 juta pada setoran kedua, dan Rp5 juta pada setoran ketiga.
Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp25 juta.
“Diduga seluruh uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan perkara tersebut.
Saat ini penyidik tengah menyiapkan pelimpahan berkas tahap pertama, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diterbitkan. (gal)