KUDUS - BPJS Ketenagakerjaan Kudus terus menggencarkan kegiatan sosialisasi program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat desa di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini menyasar perwakilan Sekretaris Desa dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 (sembilan) kecamatan.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi perangkat desa mengenai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja mandiri atau pekerja sektor informal di desa, agar terlindungi dari risiko sosial akibat kecelakaan kerja maupun kematian saat bekerja.
“Senin, (9/2/2026) kami memberikan edukasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan desa di Kecamatan Kaliwungu,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Vinca Meitasari.
Vinca menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Kudus secara konsisten melaksanakan sosialisasi yang dimulai pada 22 Januari 2026.
Hingga saat ini, kegiatan telah dilaksanakan di tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Undaan, Gebog, Bae, Dawe, Jekulo, Jati, dan Mejobo.
“Hari ini kami sosialisasi di Kecamatan Kaliwungu, dan besok pada 10 Februari akan dilanjutkan di Kecamatan Kota Kudus,” imbuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terwujudnya Indonesia yang sejahtera, adil, dan berkesinambungan, selaras dengan Misi Asta Cita, melalui upaya pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan bagi masyarakat pekerja.
Melalui edukasi kepada aparat desa, diharapkan informasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diteruskan kepada masyarakat desa secara lebih luas.
“Dengan edukasi ini, kami berharap masyarakat pekerja desa semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelas Vinca.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan hasil kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Kudus dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pihak kecamatan.
Kecamatan berperan aktif dalam memfasilitasi kegiatan dengan mengundang aparat desa agar memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat desa dengan menggandeng Dinas PMD dan kecamatan. Dukungan ini sangat penting untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kudus menargetkan perluasan jaringan edukasi hingga ke tingkat RT/RW dan desa guna meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus.
Pasalnya, masih banyak pekerja desa yang belum memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan menganggap kepesertaan sebagai beban, bukan sebagai investasi.
“Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk investasi untuk menjamin keberlangsungan masa depan keluarga apabila terjadi kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Vinca.
Lebih lanjut, Vinca menjelaskan bahwa pekerja desa dapat mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per bulan per orang.
Bahkan, khusus periode Maret hingga Desember 2026, terdapat diskon iuran sebesar 50 persen, sehingga pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Informal BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendorong peran aktif aparat desa dalam mengedukasi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menyiapkan penghargaan bagi desa yang berkomitmen memperluas perlindungan ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada desa yang menerbitkan regulasi perlindungan ketenagakerjaan, aktif dalam penyebaran informasi, serta menunjukkan peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Desa yang aktif dan berinisiatif memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan akan kami apresiasi dengan penghargaan pada akhir tahun 2026,” tambah Vinca.
Program penghargaan ini turut didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Diharapkan, melalui apresiasi tersebut, desa semakin bersemangat dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan dan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas cemas bagi masyarakat pekerjanya. (*)
Editor : Ali Mustofa