Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dukung Hunian Terjangkau, Pemkab Kudus Ringankan BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Andika Trisna Saputra • Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:14 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Rama Rizkika. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Rama Rizkika. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Kabar baik bagi warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Kudus.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan daerah terhadap program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Rama Rizkika, menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023.

Menurutnya, regulasi itu secara khusus memberikan insentif bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR, terutama untuk kepemilikan rumah pertama.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap dapat meringankan beban masyarakat saat membeli hunian.

“Gratis yang dimaksud adalah pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini bentuk dukungan Pemkab Kudus terhadap program nasional 3 juta rumah,” ujarnya.

Rama menambahkan, penentuan MBR tidak semata-mata dilihat dari ukuran rumah, tetapi juga mempertimbangkan tingkat penghasilan dan status kepemilikan rumah.

Salah satu syarat utama penerima pembebasan BPHTB adalah rumah yang dibeli merupakan rumah pertama.

Untuk kriteria penghasilan, batas maksimal bagi pemohon MBR yang belum menikah ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta per bulan.

Sementara bagi pemohon yang sudah menikah, batas maksimal penghasilan adalah Rp 10 juta per bulan.

“Kalau sudah menikah dan penghasilan di bawah Rp 10 juta, otomatis boleh mengajukan sebagai MBR. Pengajuannya dilakukan saat proses pembelian rumah,” jelasnya.

Proses pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan bersamaan dengan pengurusan BPHTB pada saat transaksi jual beli rumah.

Pemohon wajib menyatakan diri sebagai MBR dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Selanjutnya, BPPKAD akan melakukan verifikasi untuk memastikan pemohon benar-benar memenuhi kriteria.

“Tidak otomatis, tetap harus mengajukan. Nanti ada verifikasi dari kami untuk memastikan sesuai kriteria,” tambah Rama.

Sepanjang tahun 2025, Pemkab Kudus tercatat telah membebaskan BPHTB bagi 123 pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai MBR.

Jumlah tersebut masih berpotensi meningkat seiring tingginya kebutuhan perumahan masyarakat.

Selain penghasilan, Pemkab Kudus juga menetapkan batasan fisik bangunan.

Untuk rumah umum dan satuan rumah susun, luas bangunan maksimal ditetapkan 36 meter persegi dengan luas tanah maksimal 72 meter persegi.

Sementara untuk rumah swadaya, batas maksimal luas lantai bangunan adalah 48 meter persegi.

Rama menegaskan, status tanah yang dibeli juga harus jelas dan tidak berada di kawasan terlarang, seperti lahan hijau atau area yang tidak diperuntukkan bagi permukiman.

Ia berharap kebijakan ini dapat membuka akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak sekaligus mendorong percepatan penyediaan perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan di Kudus. (dik)

Editor : Ali Mustofa
#pemkab kudus #BPPKAD #mbr #bphtb #pajak