Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor di di Depan Kantor J&T Jekulo Kudus

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 3 Februari 2026 | 15:17 WIB

 

DIBEKUK: Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor di Kabupaten Blora.
DIBEKUK: Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor di Kabupaten Blora.

KUDUS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor yang beraksi di depan kantor J&T Cabang Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Kamis (29/1) lalu.

Pelaku diamankan di wilayah Blora beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kejadian bermula saat korban, seorang kurir J&T, memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam di depan kantornya dengan kunci kontak masih menempel.

Baca Juga: var Jenner Berlabuh ke Dewa United? Presiden Klub Angkat Bicara

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak kembali mengantar paket, sepeda motor korban sudah tidak ada.

Pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan bahwa motor tersebut telah dicuri.

Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 21 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, RB (32), di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian beserta dokumen kendaraan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah beberapa kali menjalani hukuman karena kasus serupa.

Baca Juga: Kejutan dari Belanda, Ivar Jenner Resmi Pisah dengan FC Utrecht, Sinyal Hijrah ke Liga Indonesia?

“Pelaku ini residivis dan sudah empat kali dipidana karena kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Kanzi, Senin (2/2).

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual motor hasil curian seharga Rp 5 juta.

AKP Kanzi menambahkan bahwa Polres Kudus akan terus menindak tegas pelaku kriminal demi menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk lebih waspada. Jangan tinggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel dan selalu gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kewaspadaan bersama penting untuk mencegah tindak pidana,” kata AKP Kanzi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gal)

Editor : Ali Mustofa
#barang bukti #residivis pencuri #blora #cctv #Kudus