KUDUS – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kudus.
Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan pada penerima manfaat setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 229/D.TWS/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Surat itu ditujukan kepada Kepala SPPG terkait dan bersifat segera.
Dalam surat resmi BGN dijelaskan, keputusan ini didasarkan pada laporan khusus Kepala SPPG yang bersangkutan tertanggal 29 Januari 2026 terkait dugaan gangguan pencernaan pada penerima manfaat MBG.
Selain itu, pimpinan BGN juga melakukan pertimbangan internal atas kejadian tersebut.
BGN menyatakan, penghentian operasional dilakukan dalam rangka investigasi menyeluruh.
Serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selama proses tersebut, SPPG yang bersangkutan tidak diperkenankan menjalankan layanan penyediaan makanan.
“Untuk sementara SPPG dihentikan operasionalnya sampai mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
BGN juga menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 29 September 2025 tentang percepatan pengelolaan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Aturan tersebut menjadi dasar pengawasan ketat demi menjamin keamanan dan keselamatan penerima manfaat program MBG.
Surat pemberhentian operasional sementara ini ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro. (dik)
Editor : Mahendra Aditya