Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, SPPG di Kudus Ini Disetop Sementara oleh BGN

Andika Trisna Saputra • Senin, 2 Februari 2026 | 19:12 WIB
DARURAT: Sejumlah siswa SMAN 2 Kudus yang diduga keracunan MBG digotong dan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan, Kamis (29/1). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
DARURAT: Sejumlah siswa SMAN 2 Kudus yang diduga keracunan MBG digotong dan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan, Kamis (29/1). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kudus.

Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan pada penerima manfaat setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 229/D.TWS/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Surat itu ditujukan kepada Kepala SPPG terkait dan bersifat segera.

Dalam surat resmi BGN dijelaskan, keputusan ini didasarkan pada laporan khusus Kepala SPPG yang bersangkutan tertanggal 29 Januari 2026 terkait dugaan gangguan pencernaan pada penerima manfaat MBG.

Selain itu, pimpinan BGN juga melakukan pertimbangan internal atas kejadian tersebut.

BGN menyatakan, penghentian operasional dilakukan dalam rangka investigasi menyeluruh.

Serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selama proses tersebut, SPPG yang bersangkutan tidak diperkenankan menjalankan layanan penyediaan makanan.

“Untuk sementara SPPG dihentikan operasionalnya sampai mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

BGN juga menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 29 September 2025 tentang percepatan pengelolaan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Aturan tersebut menjadi dasar pengawasan ketat demi menjamin keamanan dan keselamatan penerima manfaat program MBG.

Surat pemberhentian operasional sementara ini ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
#SPPG #BGN Badan Gizi Nasional #keracunan mbg #Kudus #Penghentian