KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyoroti serius lemahnya koordinasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan keracunan massal yang dialami ratusan siswa SMAN 2 Kudus.
Insiden tersebut dinilai menjadi peringatan penting agar seluruh pihak yang terlibat lebih disiplin dan terkoordinasi demi menjamin keselamatan siswa.
Ketua DPRD Kudus, Masan, menilai persoalan utama dalam kejadian tersebut terletak pada koordinasi antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah.
Baca Juga: Tarian Naga & Sun Wukong Keliling Kudus, Kirab Bwee Gee Jadi Magnet Warga
Menurutnya, pengaturan waktu sejak proses memasak hingga makanan dikonsumsi siswa menjadi faktor krusial yang tidak boleh disepelekan.
“Kalau kami melihatnya, persoalan ini koordinasi antara kepala SPPG dengan kepala sekolah terutama. Antara jam masak dan jam makan itu yang penting. Harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan,” ujar Masan usai mengikuti evaluasi seluruh kepala SPPG se-Kabupaten Kudus di Gedung Pertemuan Kodim 0722/Kudus, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan, makanan siap saji memiliki batas waktu aman konsumsi maksimal empat jam.
Karena itu, setiap tahapan mulai dari makanan matang hingga benar-benar disantap siswa harus berada dalam pengawasan ketat dan sesuai standar keamanan pangan.
“Jangan sampai makanan ini sudah lewat jam baru dikonsumsi. Itu nanti bisa menjadi salah satu penyebab yang tidak baik,” tegasnya.
Masan menyebut dugaan keracunan massal tersebut sebagai pembelajaran besar bagi semua pihak.
Ia mengaku prihatin karena dampak kejadian tersebut menyangkut keselamatan bahkan nyawa siswa, sehingga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Baca Juga: Segera Dibuka! Bupati Kudus Siapkan Seleksi Sekda Usai Revlisianto Purna Tugas
“Melihat kejadian seperti kemarin itu ngeri. Ini berkaitan dengan nyawa orang. Maka komunikasi dan koordinasi dengan kepala SPPG ini sangat mutlak,” katanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sistem kerja SPPG pada dasarnya memiliki jam operasional yang hampir 24 jam.
Aktivitas dimulai dari pencucian bahan, persiapan, memasak, pemorsian, hingga pendistribusian makanan ke sekolah-sekolah.
Dengan alur kerja yang panjang itu, kolaborasi antarpersonel menjadi kunci.
“Jam kerja harus diatur dari empat personel SPPG selain relawan yang bertugas. Ada kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, dan petugas keamanan pangan. Semua harus jelas dan terkoordinasi,” lanjutnya.
Selain itu, DPRD Kudus juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara mitra pelaksana dengan kepala SPPG.
Masan menegaskan, setiap instruksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) wajib dijalankan tanpa pengecualian demi menjaga standar program MBG.
“Persepsi antara mitra dan kepala SPPG harus sama. Sekali lagi kami berharap koordinasi. Bahkan hal sederhana seperti membuat grup WhatsApp itu penting untuk komunikasi cepat,” ujarnya.
Tak kalah penting, koordinasi intensif dengan pihak sekolah juga menjadi sorotan DPRD.
Penentuan jam makan siswa harus benar-benar selaras dengan waktu distribusi makanan agar menu MBG dapat dikonsumsi dalam kondisi aman dan layak.
“Kalau jam makannya tidak sinkron, risikonya besar. Ini harus menjadi perhatian bersama supaya program MBG berjalan aman, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi siswa,” kata Masan. (dik)
Editor : Mahendra Aditya