KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 335.612.353.000 pada tahun anggaran 2026.
Target tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkika, sebagai bagian dari upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rama menjelaskan, target pajak daerah 2026 bersumber dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Baca Juga: Satpol PP Kudus Razia Tempat Hiburan Malam, Miras dan Sound System Disita Jelang Ramadhan
Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kesembilan jenis pajak ini menjadi penopang utama penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus,” kata Rama, Senin (26/1).
Ia mengungkapkan, target pajak daerah pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya serta mempertimbangkan potensi ekonomi daerah yang dinilai masih dapat dioptimalkan.
“Peningkatan target ini tentu tidak asal menetapkan angka. Kami hitung berdasarkan data, potensi, serta tren pertumbuhan ekonomi daerah agar tetap realistis dan bisa tercapai,” ujarnya.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, BPPKAD Kudus telah menyiapkan sejumlah strategi.
Salah satunya melalui peningkatan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Baca Juga: Genangan Surut, Bupati Kudus Dampingi Kepulangan Ratusan Pengungsi dari Posko Loram Kulon
Menurut Rama, pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan akan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, penguatan digitalisasi pajak menjadi fokus utama pada 2026.
Digitalisasi mencakup sistem pembayaran pajak non-tunai hingga penyederhanaan proses administrasi perpajakan.
Beberapa aplikasi layanan pajak daerah telah disiapkan dan ditargetkan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam waktu dekat.
“Dengan digitalisasi, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung, cukup melalui aplikasi yang sudah disediakan,” jelasnya.
BPPKAD juga berencana melakukan perbaikan tata kelola perpajakan melalui pembaruan standar operasional prosedur (SOP) dan penyesuaian regulasi pendukung.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas dalam proses pemungutan pajak daerah.
Strategi lainnya adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, termasuk penggalian potensi objek pajak baru.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah sektor pariwisata, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Kudus.
Rama menjelaskan, sektor pariwisata tidak hanya berkontribusi melalui retribusi pengelolaan objek wisata, tetapi juga berpotensi melahirkan jenis pajak lain, seperti pajak parkir apabila tersedia fasilitas parkir khusus.
“Namun pengembangan pajak di sektor pariwisata tetap akan melalui kajian dan sinergi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Dinas Pariwisata,” ujarnya.
Ia menegaskan, optimalisasi pajak daerah tetap diarahkan untuk meningkatkan PAD tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor strategis di Kabupaten Kudus. (dik)
Editor : Ali Mustofa