KUDUS — Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mengintensifkan penertiban tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol (miras) guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Operasi penertiban tersebut digelar di wilayah Kecamatan Jati pada Jumat malam (23/1), menyasar lokasi-lokasi yang diduga melanggar peraturan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi dua titik yang menjadi sasaran utama.
Lokasi pertama adalah sebuah tempat hiburan malam di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan oleh Satpol PP, usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.
Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas pengelola, satu set perangkat sound system, serta minuman beralkohol dari berbagai merek.
Selain dugaan pelanggaran perizinan dan peredaran miras, keberadaan tempat hiburan malam tersebut juga dikeluhkan warga sekitar karena menimbulkan kebisingan.
Suara musik dinilai mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pada malam hari, sehingga memicu aduan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
Sementara itu, pada lokasi kedua, petugas menemukan sebuah rumah dua lantai di Desa Tanjungkarang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan minuman beralkohol.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 67 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Arief Dwi Aryanto menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah preventif dan edukatif.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan daerah, khususnya menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan.
“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat penindakan, namun lebih mengedepankan pembinaan agar masyarakat memahami dan menaati aturan yang berlaku,” ujarnya.
Seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut selanjutnya akan dipanggil dan diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari serta menciptakan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan.
Arief juga memastikan kegiatan penertiban tidak berhenti pada satu kali operasi.
Penegakan Perda direncanakan akan kembali dilaksanakan pada Senin (26/1) dan berlanjut secara berkesinambungan hingga menjelang Bulan Suci Ramadhan, terutama sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan, serta mematuhi peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Kudus. (dik)
Editor : Mahendra Aditya